Ciamis, inakor.id – Pengadilan Negeri Ciamis menyatakan gugatan perdata yang diajukan Wahyu Hidayat (Away) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.) dalam perkara Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Cms. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 3 Juni 2026.

Majelis Hakim yang diketuai Rika Emilia, S.H., M.H., dengan hakim anggota Suluh Pardamaian, S.H., M.H., dan Beny Sumarno, S.H., M.H., mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat dan turut tergugat sehingga perkara tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok sengketa.

banner 336x280

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Tergugat I hingga Tergugat IX serta Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV. Selain itu, pengadilan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Majelis hakim dalam pertimbangannya juga merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 913 K/Pdt/1975 yang menyatakan bahwa gugatan rekonvensi bersifat aksesoir dan mengikuti nasib gugatan konvensi. Karena gugatan konvensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka gugatan rekonvensi juga dinyatakan tidak dapat diterima.

Perkara tersebut berawal dari kerja sama pengadaan pelat nomor rumah di sejumlah desa. Dalam perjalanannya muncul perselisihan antara CV Pena Perbangsa milik Wahyu Hidayat sebagai penyedia barang dengan Endi Suhendi selaku pemasok barang produksi pelat nomor rumah.

Karena merasa pembayaran belum diselesaikan dalam kurun waktu yang cukup lama, Endi Suhendi melaporkan persoalan tersebut ke Polres Pangandaran pada 15 September 2025. Informasi yang diperoleh menyebutkan laporan tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.

Menanggapi laporan tersebut, Wahyu Hidayat kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ciamis. Namun, majelis hakim menilai gugatan tersebut mengandung cacat formil sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV, Fredy Kristianto, S.H., dari Kantor Hukum Fredy and Partners, menyambut baik putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara objektif dan proporsional. Putusan ini memberikan kepastian hukum dengan mengabulkan eksepsi yang diajukan para tergugat dan turut tergugat,” kata Fredy via pesan Whatsapp, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap gugatan perdata harus memenuhi syarat-syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata sebelum pokok perkara diperiksa oleh pengadilan.

“Setiap gugatan harus disusun sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Apabila terdapat cacat formil yang mendasar, maka pengadilan dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima tanpa memeriksa substansi perkaranya,” ujarnya.

Fredy menambahkan, dikabulkannya eksepsi yang diajukan pihaknya menunjukkan bahwa argumentasi hukum yang disampaikan dalam persidangan dinilai beralasan oleh majelis hakim.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum diperoleh keterangan dari pihak Wahyu Hidayat maupun kuasa hukumnya terkait putusan tersebut dan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.**

 

(Agit/ Agus Giantoro)

banner 336x280