Bandung, Inakor.id – Ketua Umum DPN LSM INAKOR akhirnya menerbitkan Surat Keputusan Penetapan dan Pengangkatan Dewan Perwakilan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi Indonesia Timur pada hari ini tanggal 28 Februari 2024, SK tersebut terbit setelah melalui proses verifikasi selama sebulan oleh Dewan Pimpinan Nasional LSM INAKOR.
Dalam SK tersebut ditunjuk sebagai Ketua DPN LSM INAKOR Indonesia Timur adalah saudara Christoforus Jamco. S.H, didampingi Sekretaris saudara Takwa S.H, dan Bendahara saudara Jonias J. Rahakbauw. SK tersebut berlaku sesuai tanggal penerbitannya 1 Februari 2024.
Ketua Umum LSM INAKOR Marcky Polii, S.E berharap dengan diterbitkan SK tersebut seluruh unsur pimpinan DPN LSM INAKOR dapat bekerja dengan maksimal untuk melakukan kontrol sosial dalam usaha pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di tubuh badan publik pemerintahan di seluruh wilayah Indonesia Timur.
Ketua Umum LSM inakor juga meminta kepada semua pimpinan LSM INAKOR Indonesia Timur untuk segera membentuk LSM-INAKOR DPW di tingkat provinsi dan DPD di tingkat Kabupaten / Kota sesuai yang diamanatkan di SK tersebut