Ketua LSM Penjara Bantah Tahapan Calon Pj Kades Pelonas Sesuai Prosedur

Aceh Tenggara, inakor.id – Berdasarkan pers rilis yang diterima awak media ini dari Dinas Kominfo Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (23/10/2023) disebutkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menegaskan proses pencalonan Sekretaris Desa Pulonas menjadi Pj Pengulu telah sesuai prosedur. Untuk melengkapi syarat pencalonan dan menghindari polemik di masyarakat, Sekretariat Daerah akan memfasilitasi tes bebas narkoba ulang di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang.

Pj Bupati Aceh Tenggara melalui Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesra, Drs Muhammad Riduan didampingi Kepala Bagian Pemerintahan, Ardian Busra dan Camat Babussalam, Supardi mengatakan pada prinsipnya proses pencalonan Pj Pengulu Kute Pulonas dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan. Tidak ada upaya untuk menjatuhkan salah satu calon.

banner 336x280

Terkait dengan Sekretaris Kute Pulonas Rahmatsyah yang mencalonkan diri menjadi Pj Pengulu, pada saat Penilaian Desa Bebas Narkotika yang digelar Polda Aceh di Desa Prapat Hilir September 2023 lalu dan hasilnya ceklis satu pada alat tes atau hasil tes urin positif mengandung zat methamphetamine. Tes bebas narkoba Sekdes Pulonas disaksikan oleh enam hingga tujuh Pengulu Kute lainnya, tiga orang kasie di lingkungan Kecamatan, dan seorang personel Polsek Babussalam.

“Kegiatan pengecekan urin jenis zat methamphetamine kepada Pengulu Kute dan seluruh Perangkat Kute dilakukan sebagai bentuk pembinaan terhadap Pemerintah Kute dari Kecamatan yang didampingi oleh Polsek Babusalam. Tes urin serentak yang dilakukan terhadap 22 perangkat kute dan diwakili dua orang perwakilan Perangkat Kute jika Pengulunya tidak hadir. Adapun pengecekan dilakukan di kamar mandi kantor Camat Babussalam dan laporan hasil dokumen kegiatan 18 September 2023 disampaikan kepada pimpinan secara lengkap sebagai bahan tindak lanjut pembinaan Kute Bebas Narkotika di Kecamatan Babusalam,” terang Riduan didampingi Kabag Tapem dan Camat Babusalam, Senin (23/10/2023).

Lebih lanjut, Muhammad Riduan menjelaskan 30 hari sebelum habis masa jabatan harus menyerahkan berkas pengajuan yaitu Sekdes Pulonas sebagai prioritas Pj Pengulu dan sudah diproses serta dibuatkan pengantar dari Kecamatan sesuai ketentuan yang disampaikan ke Bagian Pemerintahan Setdakab Agara pada 16 Oktober 2023.

“Tidak ada yang menghalang-halangi jika memang seluruh berkas yang disyaratkan lengkap. Dalam hal ini pula dipastikan tidak ada yang menerima suap dalam bentuk apapun. Kami memastikan, tugas dilaksanakan secara profesional. Hanya saja, berkas Sekdes Pulonas yang diproses meskipun sudah ada empat orang ASN dari Kute Pulonas yang menyampaikan berkas permohonan kepada Pj Bupati melalui Camat dan tetap diprioritaskan Sekdes sejauh memenuhi persyaratan,“ ujar Riduan.

Tindak lanjut proses permohonan berkas Sekdes Pulonas dilakukan rapat di ruang rapat Bupati yang dihadiri Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesra, Kabag Pemerintahan dan jajarannya, Camat Babussalam, Kapolsek Babussalam, Sekdes Pulonas, lima anggota BPK, dan tokoh masyarakat. Pj Bupati yang memimpin rapat menjelaskan, terkait dua data dukung berupa surat bebas Narkoba dari Badan Narkotika Kabupaten (BNK) dan hasil Penilaian Desa Bebas Narkotika yang digelar Polda Aceh September 2023, maka Pj Bupati mengusulkan untuk dilakukan tes lanjutan yakni tes melalui rambut.

“Agar tidak menimbulkan fitnah dan menghindari dugaan upaya menzholimi maka akan dilakukan tes laboratorium di BNN Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sekdes Pulonas akan disurati dan seluruh pembiayaan dibebankan kepada pemerintah daerah,” tambah Muhammad Riduan lagi kepada tim liputan Diskominfo di ruang kerjanya.

Menanggapi pers rilis dari Dinas Kominfo Aceh Tenggara, Ketua DPD LSM Penjara Aceh, Fajri Gegoh membantah sesuai prosedur. Pertama sekali yang harus dipahami adalah Rahmatsyah Sekdes Pulonas itu bukan mencalonkan diri menjadi Pj Pengulu Kute Pulonas, tapi karena Surat Edaran Pj Bupati Aceh Tenggara Nomor : 710/55/2023 tanggal 3 Juli 2023 tentang Prioritas Pengusulan Pj Pengulu Kute di Kabupaten Aceh Tenggara.

Hasil tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Aceh Tenggara pada tanggal 13 September 2023 membuktikan bahwa Sekdes Pulonas Rahmatsyah dinyatakan Bebas Narkotika yang dituangkan BNK Aceh Tenggara dalam Surat Rekomendasi Nomor : 2934/R/SET-BNK/AGR/IX/2023. Dari dahulu hingga hari ini bagi Calon Pengulu Kute atau Calon Pj Pengulu Kute di wajibkan memiliki Rekomendasi Bebas Narkotika dari BNK Aceh Tenggara, kata Fajri Gegoh.

Lebih lanjut Ketua LSM Penjara Aceh itu mengatakan, hasil tes urine yang dilakukan oleh Camat dan Kapolsek Babussalam merupakan hasil tes kegiataan di Kecamatan Babussalam, setiap Perangkat Kute mulai dari Pengulu sampai Perangkat Kute untuk melakukan tes urine jika nanti ada hasil yang positif maka dilakukan pembinaan agar Desa-Desa di Kecamatan Babussalam bisa bebas dari pemakai Narkotika.

Namun anehnya, kata Fajri Gegoh mengapa hasil tes urine Rahmatsyah Sekdes Pulonas di Kecamatan Babussalam pada tanggal 13 September 2023 hingga hari ini 23 Oktober 2023 pihak Kecamatan tidak menyampaikan hasilnya kepada Rahmatsyah, baik itu tertulis maupun lisan. Yang lebih aneh seminggu setelah dilakukan tes urine yang dilakukan pihak Kecamatan (13/9), hasilnya diketahui oleh Rahmatsyah Sekdes Pulonas dari Sekretaris BPK Pulonas yang bernama Sukur, dia mengatakan hasil tes urine Rahmatsyah diyatakan Camat Positif Narkotika. Saya heran kenapa Camat Supardi membuat tes urine tandingan dengan yang dikeluarkan oleh BNK Aceh Tenggara dengan hasil Bebas Narkotika sebagai salah satu syarat menjadi Pj Pengulu Kute yang ditetapkan didalam Lampiran Surat Edaran Pj Bupati Aceh Tenggara Nomor : 710/55/2023 tanggal 3 Juli 2023 tentang Prioritas Pengusulan Pj Pengulu Kute di Kabupaten Aceh Tenggara. Sedangkan tes urine yang dilakukan oleh Camat Babussalam Supardi, S.STP legalitasnya sama sekali tidak ada, tapi anehnya kenapa Camat Supardi memaksakan kehendak, sebut Fajri Gegoh heran.

Menurut Fajri Gegoh jika berdasarkan hasil tes urine yang yang dilakukan Camat Supardi lalu membatalkan hasil tes urine Badan Narkotika Kabupaten Aceh Tenggara, jika memang Pemerintah Daerah tetap melakukan tes narkotika melalui rambut, maka Pemerintah Daerah mengeluarkan Surat Edaran Perubahan Syarat Calon Pj Pengulu Kute harus tes bebas narkoba melalui rambut yang dikeluarkan oleh BNN Deli Serdang Sumatera Utara. Maka Pj Bupati Syakir segera membubarkan BNK Aceh tenggara, tegas Ketua LSM Penjara.

Jika nanti hasil tes melalui rambut Sekdes Positif Narkoba secara otomatis tidak memenuhi syarat menjadi Pj Pengulu Kute Pulonas. Maka 4 orang PNS warga Kute Pulonas yang telah menyerahkan berkas kepada Camat Babussalam sebagai syarat menjadi Pj Pengulu mempunyai kesempatan. Kita minta nanti Pemerintah Daerah melakukan tes bebas narkoba dilakukan pada mereka melalui rambut di BNN Deli Serdang. Karena ke 4 warga Pulonas juga memiliki riwayat pemakai narkoba, pungkas Fajri Gegoh yang juga warga Kute Pulonas itu mengakhiri. [Amri Sinulingga]

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *