Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Jalin Kerjasama dengan PT. Nindya Karya dalam Bidang Hukum

PALU, inakor.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menjalin kemitraan penting dengan PT. Nindya Karya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Kemitraan tersebut, ditandatangani dalam sebuah penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Aula Kaili Lantai 6. Selasa (17/10/2023).

banner 336x280

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Salim, S.H., M.H, dan General Manager Divisi Infrastruktur 1 PT. Nindya Karya, Bambang Asmoro.

Tujuan utama dari kemitraan tersebut adalah memastikan penyelesaian masalah hukum yang efisien dan tepat.

Dalam sambutannya, Kajati Sulteng Agus Salim, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk mendukung dan memastikan bahwa semua kegiatan berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip hukum yang berlaku.

Selain itu, Kejaksaan akan menyediakan fasilitas seperti pemberian pertimbangan hukum (legal opinion) dan/atau pendampingan hukum, serta akan bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan, dengan mempromosikan komunikasi dan koordinasi antara Tim PT. Nindya Karya dan Kejaksaan.

Kegiatan penandatanganan MoU tersebut juga dihadiri oleh Komisaris PT. Nindya Karya, Andar Perdana Widiastono, beserta rombongan. Tidak hanya itu, Asisten Daerah (Asdatun) Kejati Sulteng, Dr. Hartadhi Christianto, S.H., M.H, serta Koordinator di Kejati Sulteng, Banu Laksamana, S.H., M.H., LL, dan berbagai Kasi pada bidang Datun Kejati Sulteng, yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, juga turut serta dalam kesempatan penting ini.

Kemitraan antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan PT. Nindya Karya diharapkan akan menjadi landasan kuat dalam menangani permasalahan hukum yang mungkin timbul, serta mempromosikan kepatuhan terhadap hukum dan prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis PT. Nindya Karya. (Jamal)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *