Pandeglang,Inakor.id – Sebagai lembaga pers, Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang punya tanggung jawab untuk edukasi hukum dan menyampaikan suara rakyat.
Perwakilan GWI Pandeglang, M. Sutisna, menyampaikan bahwa negara melalui BUMN dan Pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir bagi rakyat kurang mampu.
“Ini amanah UUD. Bukan belas kasihan. Ini hak rakyat yang harus dipenuhi” ujar”
M Sutisna.senin 10 Agustus 2026,
Contoh konkrit yang harus jadi perhatian bersama:
1. LISTRIK DASAR: Subsidi dan daya listrik 450VA – 900VA untuk rumah tangga miskin. Jangan sampai yang mampu nikmatin, yang berhak malah nggak dapat.
2. BANSOS TEPAT SASARAN: Data DTKS harus valid. Garis kemiskinan bukan sekedar angka, tapi nyawa orang. Jangan sampai salah alamat.
3. PROGRAM PERTANIAN: Bantuan pupuk, benih, alat Dan progam oplah harus terserap,Ini menopang perut rakyat. Pengawasan harus ketat agar tidak diselewengkan para oknum,
4. RANGGAP JABATAN: Sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU ASN. Pejabat publik wajib fokus. Hindari konflik kepentingan yang merugikan pelayanan ke rakyat.
Dasar Hukum:
UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1, UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
“GWI hadir bukan mau cari musuh. Kita mau ngajak bareng-bareng luruskan. Biar bantuan pemerintah bener-bener nyampe. Biar hukum dan keadilan, bisa merata di kalangan masyarakat bahwah “, tutup M. Sutisna.
Prinsip kami: KEKUATAN ADIL TEGAK. Mengawasi, Mengedukasi, Bukan Menghakimi.
Pokok Kekuatan Adil Tegak, Hukum Untuk Rakyat, Bansos listrik pertanian wajib Tepat Sasaran,
*Narahubung:*
M. Sutisna – Perwakilan GWI



Tinggalkan Balasan