LUWU, INAKOR. ID – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang ditangani penyidik polres Luwu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dengan Nomor Surat BP.1/48/XII/2025/Reskrim tertanggal 15 November 2025. Perkara ini awalnya disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) subsider Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo. Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan tersangka Irwan Sultan.

Dalam proses penuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Irwan Sultan, S.Kel., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan terhadap anak” sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

banner 336x280

Namun demikian, Aliansi Pemuda, Masyarakat, dan Mahasiswa menilai penanganan kasus ini telah mencederai rasa keadilan publik. Dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum dinilai telah berkembang menjadi indikasi pelanggaran serius yang terstruktur.

Muh. Rifky, yang akrab disapa Rifky Kribo, selaku ketua aksi, menegaskan bahwa terdapat dugaan kuat adanya upaya memutarbalikkan fakta, menghilangkan barang bukti, serta pelanggaran terhadap hukum positif Indonesia.

“Kami melihat adanya kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara ini. Aparat penegak hukum seharusnya berdiri di atas kebenaran, bukan justru diduga melindungi pelaku,” tegasnya.

Fakta-fakta yang Dipersoalkan
1. Bukti CCTV yang Berubah Status
Pada tahap awal, pihak kepolisian menyatakan telah mengantongi bukti, termasuk rekaman CCTV. Direktur RS Batara Guru bahkan disebut telah menyaksikan langsung rekaman kejadian di ruang UGD. Hal ini menunjukkan bahwa rekaman tersebut dalam kondisi utuh dan dapat diakses.

Namun, setelah empat bulan, pihak penyidik menyatakan bahwa rekaman tersebut “rusak”. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius dari pihak keluarga dan masyarakat.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi diduga sebagai upaya menghilangkan barang bukti. Ini bentuk pengkhianatan terhadap keadilan,” ujar Rifky Kribo.

2. Perubahan Pasal yang Dinilai Meringankan
Kasus yang semula dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) (dengan ancaman lebih berat karena menyebabkan kematian) berubah menjadi Pasal 80 ayat (1) dalam persidangan.

Perubahan ini dinilai sebagai langkah yang berpotensi meringankan hukuman dan tidak mencerminkan tingkat keparahan peristiwa.
“Bagaimana mungkin sebuah kasus yang berujung pada kematian diperlakukan seolah pelanggaran ringan? Ini melukai rasa keadilan masyarakat,” lanjutnya.

3. Permasalahan Administrasi dan Penundaan Sidang
Sidang ke-9 yang dijadwalkan pukul 10.00 WITA mengalami penundaan hingga pukul 14.00 WITA dengan alasan administrasi, yaitu catatan sidang yang tercecer akibat pergantian jaksa.
Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya manajemen penanganan perkara.
“Jika jadwal sudah ditetapkan jauh hari, tidak ada alasan administrasi menjadi penghambat. Ini menunjukkan buruknya tata kelola perkara,” kata Rifky.

Selain itu, berkas perkara yang berulang kali dinyatakan P-19 serta proses penahanan yang tidak dilakukan oleh penyidik semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses hukum.

Aliansi menyoroti sejumlah pasal yang diduga dilanggar dalam proses penanganan perkara ini, antara lain:
Pasal 242 KUHP tentang penghancuran atau penghilangan barang bukti;

Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat;

Pasal 37 KUHP terkait percobaan tindak pidana;
Pasal 3 KUHAP mengenai asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Penundaan proses hukum tanpa alasan yang jelas dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan.
“Justice delayed is justice denied. Keadilan yang ditunda sama dengan keadilan yang dihilangkan,” tegas Rifky Kribo.

Sebagai bentuk protes atas dugaan pelanggaran tersebut, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Tarramatekkeng bersama mahasiswa dan keluarga korban menyatakan akan menggelar aksi besar-besaran dengan tuntutan sebagai berikut:
1.Menutup total Jalan Trans Sulawesi;
2.Menyegel Kantor Kejaksaan Negeri Luwu;
3.Menyegel Markas Kepolisian Resor Luwu.
Aksi tersebut dinyatakan akan berlangsung hingga adanya pertanggungjawaban hukum yang jelas dan transparan.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan dan pertanggungjawaban. Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi soal masa depan penegakan hukum di daerah ini,” pungkas Rifky Kribo.
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Tarramatekkeng menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan

Sumber Rifky Kribo.

banner 336x280