BONE,INAKOR.ID – Laporan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, khususnya di Kecamatan Cenrana dan Kecamatan Tellu Siattinge, hingga kini masih bergulir di meja penyidik Satreskrim Polres Bone.
Saat ditemui awak media di salah satu warung kopi (warkop) di kawasan Perintis Kemerdekaan, Ketua LSM INAKOR Sulsel, Asri, menjelaskan bahwa laporan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Cenrana dan Kecamatan Tellu Siattinge telah diterima Polres Bone sejak 14 Desember 2025. Menurutnya, perkembangan penanganan perkara tersebut kemudian disampaikan penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/302/IV/RES.5.5/2026/SAT RESKRIM tertanggal 10 April 2026.
Dalam SP2HP tersebut, penyidik menjelaskan telah menindaklanjuti laporan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, dan Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone. Penyidik juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dilaporkan.
“Hasil pengecekan lapangan pada saat itu tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan sebagaimana yang dilaporkan. Meski demikian, penyidik telah mengundang sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan,” ujar Asri mengutip isi SP2HP.
Asri juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, lokasi penambangan di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selain itu, hasil konfirmasi dan kunjungan lapangan menunjukkan tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, di lokasi terdapat bekas galian yang diduga merupakan bekas aktivitas penambangan tanah urug.
Sebagai bagian dari penguatan laporan, LSM INAKOR Sulsel juga melakukan koordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Kementerian Pekerjaan Umum.
Berdasarkan hasil koordinasi dan kunjungan lapangan tersebut, BBWS menegaskan tidak pernah menerbitkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) untuk kegiatan pertambangan di wilayah Sungai Watu maupun Sungai Cenrana. Padahal, rekomendasi teknis merupakan salah satu persyaratan penting dalam proses perizinan kegiatan pertambangan yang memanfaatkan wilayah sungai.
Menurut Asri, meskipun saat pemeriksaan lapangan tidak ditemukan aktivitas penambangan, keberadaan bekas galian dan indikasi penggunaan alat berat merupakan petunjuk yang patut didalami oleh penyidik.
Kami berharap penyidik tidak berhenti hanya karena aktivitas tidak ditemukan saat peninjauan. Bekas galian tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengusut siapa pelaku, kapan aktivitas dilakukan, serta apakah terdapat unsur tindak pidana dalam kegiatan tersebut,” tegasnya.
LSM INAKOR Sulsel menilai praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan secara masif. Aktivitas penambangan pasir di daerah aliran sungai dinilai dapat memicu erosi, sedimentasi, banjir, longsor, hingga mengancam keselamatan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi tambang maupun di kawasan hilir dan pesisir.
Selain berdampak terhadap lingkungan, lokasi yang diduga menjadi area penambangan juga berada di kawasan yang memiliki nilai sejarah sebagai bagian dari situs Kerajaan Bone. Karena itu, kawasan tersebut dinilai memerlukan perhatian dan perlindungan khusus.
Asri menegaskan, perusahaan yang memiliki izin pertambangan tetapi melakukan kegiatan di luar titik koordinat wilayah izinnya tetap melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang menjadi perhatian kami adalah ketika aktivitas pertambangan berlangsung secara masif, aparat penegak hukum seolah tidak melakukan penindakan. Namun, setiap kali aparat turun ke lapangan, aktivitas tambang justru telah berhenti. Kondisi ini menjadi pertanyaan besar bagi kami dan perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, LSM INAKOR Sulsel meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas ESDM melakukan audit dan evaluasi terhadap seluruh izin pertambangan yang telah diterbitkan.
Apabila ditemukan penyalahgunaan izin atau aktivitas penambangan di luar wilayah yang diizinkan, maka izin tersebut harus dievaluasi hingga dicabut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain melaporkan dugaan PETI kepada aparat penegak hukum, LSM INAKOR Sulsel juga telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Ketua DPRD Kabupaten Bone. Pihaknya berharap DPRD menjalankan fungsi pengawasan serta memperjuangkan kepentingan masyarakat, khususnya warga di Kecamatan Cenrana dan Kecamatan Tellu Siattinge yang terdampak aktivitas pertambangan.
Seharusnya anggota DPRD yang berasal dari daerah pemilihan wilayah utara memperjuangkan dan mendengarkan jeritan masyarakat Kecamatan Cenrana dan Kecamatan Tellu Siattinge. Dampak kerusakan akibat aktivitas tambang sudah dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama rusaknya jalan di berbagai titik,” ujar Asri.
Menurutnya, kerusakan infrastruktur jalan telah memperlambat mobilitas masyarakat dan menghambat perputaran ekonomi di kedua kecamatan tersebut.
Ia menambahkan, masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tambang, bantaran sungai, hingga kawasan pesisir telah lama mengeluhkan dampak aktivitas pertambangan, khususnya tambang pasir, yang dinilai mengancam keselamatan warga serta merusak keseimbangan lingkungan.
“Kami meminta DPRD Kabupaten Bone memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini, mengawal proses hukum yang sedang berjalan, serta mendorong penyidik Polres Bone agar mengusut tuntas laporan yang telah kami sampaikan,” katanya.
LSM INAKOR Sulsel menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup serta keberlanjutan sumber daya alam di Kabupaten Bone.
Sebagai pengingat, kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 UU tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, pemegang izin yang melakukan kegiatan di luar wilayah izin usaha pertambangan atau tidak memenuhi ketentuan perizinan juga dapat dikenai sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LSM INAKOR Sulsel berharap aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polres Bone, mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di Kecamatan Cenrana dan Kecamatan Tellu Siattinge secara profesional, transparan, dan berkeadilan; sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Bone.
Laporan Tim Investigasi



Tinggalkan Balasan