TANGERANG SELATAN – Inakor.id – Kantor Pertanahan Kota Cilegon melaksanakan kegiatan studi tiru terkait pemanfaatan data pertanahan dan data perpajakan daerah dalam pelaksanaan Pelayanan Hak Terintegrasi (PERINTIS) serta integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), Selasa (20/10/2026).

 

banner 336x280

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Studi tiru tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung pelaksanaan kerja sama antara Kantor Pertanahan Kota Cilegon dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon dalam pemanfaatan data pertanahan dan data perpajakan daerah.

 

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Cilegon berupaya memperoleh referensi dan pembelajaran terkait pemanfaatan serta integrasi data sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Program PERINTIS.

 

Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Goyandi Dwi Ammar, S.T., M.Tr.A.P., menyampaikan bahwa kegiatan studi tiru menjadi salah satu langkah untuk mendukung kesiapan pelaksanaan program tersebut.

 

“Studi tiru ini menjadi kesempatan bagi kami untuk mempelajari praktik pemanfaatan dan integrasi data pertanahan dengan data perpajakan daerah. Kami berharap hasil dari kegiatan ini dapat menjadi referensi dalam mempersiapkan pelaksanaan Program PERINTIS di Kota Cilegon,” ujar Goyandi.

 

Ia menambahkan bahwa sinergi dan koordinasi antarlembaga menjadi aspek penting dalam mendukung pemanfaatan data yang terintegrasi, sehingga pelaksanaan pelayanan dapat berjalan lebih efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Kantor Pertanahan Kota Cilegon berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

 

Melalui langkah ini, Kantor Pertanahan Kota Cilegon terus berupaya mewujudkan semangat Melayani, Profesional, Terpercaya

 

(Rohim)

banner 336x280