CILEGON – Inakor.id – Kantor Pertanahan Kota Cilegon terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Komitmen tersebut tercermin melalui pelayanan Perubahan Hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (SHM) yang dimanfaatkan oleh masyarakat.
Salah satu pemohon yang telah merasakan layanan tersebut adalah Sri Astuti, yang mengajukan permohonan Perubahan Hak atas bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.
Melalui testimoni yang disampaikan, Sri Astuti mengungkapkan pengalamannya dalam mengurus proses Perubahan Hak dari HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan Kota Cilegon. Ia menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diterimanya selama proses pengurusan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Cilegon atas pelayanan yang telah diberikan dalam proses perubahan hak sertipikat tanah saya dari HGB menjadi SHM. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan sehingga masyarakat semakin mudah dalam mengurus administrasi pertanahan,” ujar Sri Astuti.
Layanan Perubahan Hak dari HGB menjadi SHM merupakan salah satu bentuk pelayanan pertanahan yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kota Cilegon mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan melalui prosedur resmi serta memastikan kelengkapan persyaratan sebelum mengajukan permohonan.
Melalui berbagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, Kantor Pertanahan Kota Cilegon berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel sebagai wujud nyata semangat Melayani dengan Sepenuh Hati
(Rohim)



Tinggalkan Balasan