Pangandaran, inakor.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2025 menyoroti belum optimalnya pengamanan dan penatausahaan aset tetap milik Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Temuan tersebut menjadi perhatian di tengah rencana Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyiapkan lahan seluas 30 hektare di Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, untuk pengembangan kampus Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung.
Berdasarkan LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2025, Buku II halaman 54, masih ditemukan persoalan dalam pengamanan dan penatausahaan aset tetap pemerintah daerah.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah masih terdapat 104 bidang tanah dengan luas keseluruhan 1.390.312 meter persegi atau sekitar 139 hektare yang belum bersertifikat.
Temuan tersebut diperoleh BPK berdasarkan penelusuran terhadap Kartu Inventaris Barang (KIB) A. Dalam dokumen tersebut tercatat sebanyak 375 register tanah dengan luas keseluruhan 6.299.829 meter persegi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 271 register dengan luas 4.909.517 meter persegi telah memiliki informasi nomor sertifikat. Sementara 104 register lainnya dengan luas 1.390.312 meter persegi belum dilengkapi informasi sertifikat.
Selain persoalan sertifikasi, BPK juga menemukan adanya perbedaan luas antara tanah bersertifikat yang tercatat dalam KIB A dengan daftar sertifikat tanah milik Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Selisih luas tersebut mencapai 706.292 meter persegi.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pangandaran, Fajar Saripudin, meminta Pemkab Pangandaran lebih dahulu membenahi tata kelola aset daerah sebelum merealisasikan rencana hibah tanah seluas 30 hektare untuk pembangunan kampus ISBI Bandung.
“Harusnya Bupati mendahulukan tata kelola aset. Rencana pelepasan atau hibah aset daerah dalam skala 30 hektare tentu membutuhkan kepastian mengenai status, legalitas, pencatatan dan pengamanan aset yang akan dihibahkan,” kata Fajar, Rabu (2/9/2026).
Menurut Fajar, temuan BPK tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena menyangkut kepastian administrasi dan legalitas aset yang tercatat sebagai barang milik daerah (BMD).
Ia menilai, sebelum aset daerah dialihkan melalui mekanisme hibah, pemerintah perlu memastikan aset tersebut memiliki status hukum yang jelas, tercatat dalam inventarisasi BMD, serta telah memenuhi seluruh ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Dalam LHP tersebut, BPK mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab pengguna barang dalam melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD, termasuk mengamankan serta memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
Khusus untuk aset tanah, pengamanan administrasi dilakukan melalui penghimpunan, pencatatan, penyimpanan dan penatausahaan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman.
BPK Minta 104 Bidang Tanah Segera Disertifikasi
BPK juga memberikan rekomendasi kepada Pemkab Pangandaran untuk segera menindaklanjuti persoalan 104 bidang tanah yang belum bersertifikat tersebut.
Fajar mengatakan, rekomendasi BPK antara lain meminta Bupati Pangandaran menginstruksikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku Pejabat Penatausahaan Barang agar lebih optimal dalam membantu Pengelola BMD mengendalikan dan mengawasi pengelolaan aset daerah.
“Bupati Pangandaran direkomendasikan untuk menginstruksikan Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang agar lebih optimal membantu Pengelola BMD dalam mengendalikan dan mengawasi pengelolaan aset,” ujar Fajar.
Selain itu, BPK merekomendasikan agar Pemkab Pangandaran berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera memproses penerbitan sertifikat atas 104 bidang tanah dengan luas total 1.390.312 meter persegi yang tercatat dalam KIB A namun belum bersertifikat.
Dalam pemeriksaannya, BPK juga menilai Kepala BKAD selaku Pembantu Pengelola BMD belum optimal dalam melakukan penatausahaan dan pengamanan aset tetap milik Pemkab Pangandaran.
“Para Kepala SKPD selaku Pengguna Barang juga disebut kurang optimal dalam mengamankan dan memelihara aset yang berada dalam penguasaannya,” kata Fajar.
Soroti Rencana Hibah Lahan untuk ISBI
Sementara itu, rencana pembangunan kampus ISBI Bandung di Pangandaran dinilai memiliki tujuan strategis bagi pengembangan pendidikan dan kebudayaan di daerah.
Sebelumnya, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami menyampaikan rencana penyediaan lahan seluas 30 hektare di Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, untuk pengembangan kampus ISBI Bandung.
Pernyataan tersebut disampaikan Citra bersama Rektor ISBI Bandung Dr. Retno Dwimawarti dalam kegiatan Festival dan Expo KKN di Alun-Alun Parigi, Minggu (23/8/2026).
“Rencananya kami menghibahkan 30 hektar di Cikalong buat kampus ISBI. Mudah-mudahan segera dibangun karena memang kalau ISBI kan sebenarnya kampusnya sudah ada di Bandung,” ujar Citra saat itu.
Menurut Citra, lahan tersebut rencananya akan dihibahkan untuk mendukung pengembangan kampus ISBI Bandung di Pangandaran.
Namun, rencana hibah tersebut kini menjadi sorotan setelah BPK menemukan masih adanya persoalan dalam penatausahaan aset tanah milik Pemkab Pangandaran.
Fajar menegaskan, persoalan yang perlu menjadi perhatian bukan mengenai perlu atau tidaknya pembangunan kampus ISBI di Pangandaran, melainkan bagaimana memastikan proses hibah aset daerah dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan.
“Jika Pemkab hendak menghibahkan aset tanah, maka publik tentu berhak mengetahui apakah lahan yang akan diberikan tersebut telah memiliki status hukum dan administrasi yang jelas, tercatat secara benar dalam inventaris aset daerah, serta memenuhi seluruh prosedur hibah barang milik daerah,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemkab Pangandaran memberikan penjelasan mengenai status lahan yang disiapkan untuk pembangunan kampus ISBI.
“Sebelum hibah direalisasikan, publik patut mendapatkan penjelasan mengenai status kepemilikan lahan Cikalong, nomor sertifikat atau bukti kepemilikannya, pencatatan dalam KIB, dasar hukum hibah, serta tahapan administrasi yang telah ditempuh Pemkab Pangandaran,” paparnya.
Menurut Fajar, keterbukaan mengenai status dan administrasi lahan penting agar pembangunan kampus ISBI tidak hanya memiliki tujuan yang baik dari sisi pendidikan dan kebudayaan, tetapi juga didukung tata kelola aset yang tertib serta kepastian hukum.
“Jangan sampai pengelolaan aset berjalan terbalik. Persoalan aset yang menjadi temuan BPK harus diselesaikan, sementara rencana pelepasan aset dalam jumlah besar juga harus dipastikan telah memenuhi seluruh ketentuan,” pungkasnya.
Pemkab Pangandaran sebelumnya telah mendapat rekomendasi BPK untuk memperbaiki pengamanan dan penatausahaan aset daerah, termasuk menindaklanjuti proses sertifikasi terhadap 104 bidang tanah yang belum bersertifikat.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan aset dan kepastian status lahan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap rencana pemanfaatan maupun hibah aset daerah berjalan transparan, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan