Aceh Tenggara, inakor.id — Dugaan politisasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) atau yang tak asing ditelinga masyarakat disebut Pendamping Desa (PD) yang semakin terendus. Terlepas dari rekaman suara yang diduga mengancam dan intimidasi para TPP/Pendamping Desa se-Kabupaten Aceh Tenggara yang diduga dilakukan oleh salah satu parpol peserta Pemilu 2024, terdaftar sebagai Caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) beredar luas yang menggemparkan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh. Aceh Tenggara pembuka tabir politik busuk yang diduga dilakukan secara terstruktur dan masif untuk menang banyak di Pemilu 14 Februari 2024 yang akan datang.
Pendamping Desa merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam upaya pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa. Sesuai dengan amanat UU No. 6/2014 tentang Desa, pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan tenaga profesional yang bertugas mendampingi desa dalam pemberdayaan dan pembangunan di desa.
Program Pemerintah yang sangat mulia itu dicemari dengan muatan politik, lebih kurang 30 hari menjelang hari pemilihan tersebar rekaman suara pengancaman terhadap para TPP yang harus mendapatkan 35 ribu suara di Aceh Tenggara untuk salah satu Caleg DPR RI dari PKB.
Jika mendengar rekaman suara pengancaman dan intimidasi terhadap TPP se-Aceh Tenggara yang diperintahkan untuk meraih suara Caleg PKB pada Pemilu yang akan datang. Ironisnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) diduga memiliki agenda terselubung untuk kepentingan politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dilansir dari Wikipedia Prof. Dr. (H.C.) Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd. (lahir 14 Juli 1962). Ia adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma’ruf Periode 2019-2024. Ia dilantik pada 23 Oktober 2019. Sejak 1999, Ia memulai karier politiknya sebagai Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jombang, dan kemudian menjadi Ketua DPW PKB Jawa Timur. Kuat dugaan bahwa Tenaga Pendamping Profesional (TPP/Pendamping Desa) sudah siapkan untuk memenangkan PKB pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Terkuaknya modus operandi dugaan kecurangan dan pelanggaran tindak pidana Pemilu 2024 yang sedang terjadi, itu telah disusun dengan rapi jauh-jauh hari.
Kementerian Desa menjadikan TPP yang dibiayai dari anggaran keuangan Negara itu malah dioaksa dan diancam untuk menjadi mensukseskan PKB, TPP se-Indonesia diduga menjadi alat politik PKB yang lakukan dengan cara terstruktur dan masif yang dimulai dari Kementerian Desa yang mengirimkan surat kepada KPU RI,
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA 27 Juni 2023
Nomor : 1261/HKM.10/VI/2023
Sifat : Biasa
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal :Penyampaian Jawaban Pekerjaan Sebagai Pendamping Desa
Yth. Bapak Hasyim Asy’ari
Ketua Komisi Pemilihan Umum
Sehubungan dengan surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 582/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 9 Juni 2023 Perihal Pekerjaan sebagai Pendamping Desa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, rekrutmen maupun perpanjangan kontrak Tenaga Pendamping Profesional dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa. Dengan demikian Tenaga Pendamping Profesional tidak berstatus sebagai pegawai atau karyawan sebagaimana dimaksudkan oleh Pasal 11 Ayat 1 Huruf k Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
b. tidak ada pengaturan baik di tingkatan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, maupun Keputusan Menteri yang menyatakan bahwa Tenaga Pendamping Profesional (TPP,) tidak boleh menjadi anggota partai politik.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 18 Januari 2024 terkait ditemukannya salah satu Pendamping Desa berinisial A diluluskan menjadi Caleg DPRK nomor urut 1 dapil 4 dari PKB. Ketua KIP Safri Desky mengatakan, diluluskannya Caleg tersebut kedalam Daftar Caleg Tetap (DCT) DPRK Aceh Tenggara, kami menjalankan perintah dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), yang mana KPU RI melayangkan surat kepada KPU/KIP Provinsi dan Kabupaten/Kita, kata Ketua KIP Aceh Tenggara.
Lebih lanjut Safri Desky menjelaskan, bahwa surat dari KPU RI Nomor : 740/PL.01.4-SD/05/2023, Sifat Penting, Lampiran 1 (satu) berkas, Perihal : Status Pekerjaan sebagai
Pendamping Desa dalam Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota. Didalam surat tersebut KPU RI menyatakan: Menindaklanjuti surat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia menyampaikan bahwa tidak ada peraturan di tingkatan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, maupun Keputusan Menteri yang menyatakan bahwa Tenaga Pendamping Profesional tidak boleh menjadi anggota partai politik dan harus mundur dalam hal yang bersangkutan menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Berkenaan dengan hal tersebut, agar KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memedomani isi surat sebagaimana terlampir dalam melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024, surat KPU RI tersebut ditanda tangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari di Jakarta, 20 Juli 2023 yang ditembusan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu, kata Safri Desky menjelaskan.
Ketika ditanya, mana yang lebih tinggi kedudukannya UU Pemilu dari pada surat KPU RI?… Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 240
ayat (1) huruf k UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disebutkan: Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus
memenuhi persyaratan, diantaranya pada huruf k : mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala
daerah, aparat sipil negara, anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
direksi, komisaris, dewan pengawas dan kariyawan pada
badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik
daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Safri Desky Ketua KIP Aceh Tenggara dengan nada datar mengatakan, kami hanya menjalankan perintah atasan kami yaitu KPU RI, jika ada pihak-pihak yang merasa ada yang tidak sesuai, maka ada jalur lain untuk menanganinya, pungkas Safri Desky mengakhiri keterangannya.
Caleg DPRK Aceh Tenggara dari PKB nomor urut 1 dapil 4 berinisial A ketika dikonfirmasi media ini pada hari Rabu (17/1/2024) melalui sambungan telepon seluler, ia mengatakan, saya masih aktif sebagai Pendamping Desa dan saat ini saya juga sebagai Caleg, ujarnya.
Lalu ditanya, apakah bisa Pendamping Desa mencalonkan diri sebagai Caleg. Ia mengatakan, berdasarkan surat yang dikirimkan oleh orang KIP kepada saya, katanya berdasarkan surat itu bisa, jadi kalau saya pikir kalau mengenai bisa dengan tidaknya dan kenapa bisa masuk didalam DCT abang harus tanya dulu langsung ke pihak KIP, kapasitas yang menyatakan bisa atau tidaknya saya Caleg itu orang KIP, kata inisial A.
Ditanya, apakah pada saat mendaftar sebagai Caleg di kantor KIP Aceh Tenggara, adakah dilampirkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Pendamping Desa?… Kalau itu tidak ada, kata Caleg PKB berinisial A mengakhiri keterangannya.
Awak media inakor.id menelusuri laman aplikasi Sistem Informasi Desa dan mengklik menu Pendamping Desa, lalu mengisi wilayah kabupaten/kota yang di inginkan, maka diketahui jumlah Pendamping Desa di Kabupaten Aceh Tenggara seluruhnya sebanyak 180 orang.
Dari Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 31 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Caleg dari PKB berjumlah 29 orang yang terbagi dari 5 dapil, dari 29 Caleg PKB diduga 6 orang Caleg tersebut dari Pendamping Desa, diantaranya, Caleg DPRK dapil 2 diduga Caleg nomor urut 4 berinisial A dan Caleg nomor urut 6 berinisial THA.
Caleg DPRK Agara dapil 3 nomor urut 1 dari PKB berinisial MK. Dari dapil 4 Caleg nomor urut 1 berinisial A dan Caleg nomor urut 4 berinisial LK. Sedangkan dari dapil 5 nomor urut 5 berinisial YS. Diduga ke 6 Caleg DPRK Aceh Tenggara dari PKB itu Pendamping Desa. [Amri Sinulingga]