Kabanjahe, inakor.id — Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 205/Pdt.G/2025/PN.Kbj antara penggugat Sugeryadma Pandia, SH melawan Kepala SMA Negeri 1 Kabanjahe Eddyanto Bangun sebagai Tergugat I dan Komite Sekolah yang diwakili Sekretaris Komite Hendra Mitcon Purba sebagai Tergugat II kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe (30/04/2026) dengan agenda penyerahan bukti surat tambahan (pending) dari pihak Tergugat II.
Dalam persidangan tersebut, kembali terungkap fakta yang memperkuat dugaan adanya praktik pungutan iuran (pungli) komite sekolah yang bermasalah. Berdasarkan dokumen yang diajukan, penggunaan dana yang bersumber dari iuran komite disebut-sebut dipergunakan untuk berbagai kebutuhan internal, antara lain pembayaran transport kepala sekolah wakil dan staf, transport wali kelas, transport pegawai dan guru honorer, transport bendahara dana BOS, biaya bendahara gaji guru, transport bendahara komite dan oprator serta biaya oprasional yang lain sejumlah Rp. 618 juta yang di pungut dari orang tua murid di tahun pelajaran 2022/2023. Dan penggunaan uang pungutan komite tersebut tidak pernah di laporkan sebelumnya kepada orang tua murid, tegas Penggugat kepada awak media.
Yang menjadi sorotan, pengelolaan dan penggunaan dana tersebut diduga dilakukan oleh seorang bendahara komite yang merupakan ASN guru di sekolah tersebut, namun tidak tercantum dalam susunan resmi kepengurusan komite sekolah.
Penggugat menilai kondisi ini menunjukkan adanya pembiaran, bahkan dugaan legitimasi terhadap praktik pungutan iuran dari orang tua murid yang berlangsung cukup lama.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa pengutipan dan penggunaan dana tidak hanya dilakukan oleh pihak yang tidak sah secara struktur, tetapi juga diduga digunakan untuk berbagai kepentingan internal tanpa transparansi yang jelas,” ujar penggugat usai sidang.
Lebih lanjut penggugat mempertanyakan peran dan tanggung jawab pengurus komite sekolah yang sah, yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya, sehingga praktik tersebut berlangsung selama beberapa tahun tanpa adanya teguran.
Penggugat juga menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada orang tua murid.
Selain itu, muncul dugaan adanya pembiaran yang berpotensi mengarah pada kesepahaman antara pihak-pihak terkait dalam praktik pengutipan dan penggunaan dana tersebut.
“Menjadi pertanyaan serius, mengapa praktik ini bisa berjalan begitu lama tanpa ada tindakan dari pengurus komite yang sah. Tidak tertutup kemungkinan adanya dugaan pemufakatan dalam praktik ini,” tegas penggugat.
Menurut penggugat, seharusnya pengurus komite sekolah yang sah mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik tersebut dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum jika menemukan indikasi pelanggaran.
Atas perkembangan fakta di persidangan, penggugat menyatakan akan menindaklanjuti dengan langkah hukum pidana dengan melaporkan dugaan pungutan liar yang terjadi di lingkungan SMA Negeri 1 Kabanjahe kepada aparat penegak hukum.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi, akuntabilitas, serta integritas pengelolaan dana di lingkungan pendidikan.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya keterangan saksi dari Penggugat dan Tergugat. Menurut Penggugat kepada awak media, bahwa pada persidangan minggu depan akan menghadirkan saksi ahli yang kompoten di bidang hukum pendidikan dan atau kebijakan pendidikan. Hal tersebut di ajukan dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa pokok perkara yang diperiksa berkaitan dengan praktik pengutipan iuran komite sekolah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Bahwa untuk memperjelas dan menerangkan aspek hukum terkait kedudukan, fungsi, serta kewenangan komite sekolah, diperlukan keterangan dari ahli yang kompeten di bidang hukum pendidikan dan atau kebijakan pendidikan;
3. Bahwa keterangan ahli diperlukan untuk memberikan penjelasan terhadap penerapan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya terkait larangan pungutan dan mekanisme sumbangan di lingkungan satuan pendidikan;
4. Bahwa keterangan ahli tersebut sangat penting guna membantu Majelis Hakim dalam memperoleh kejelasan mengenai fakta hukum dan norma yang berlaku dalam perkara ini.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di lingkungan pendidikan, khususnya di SMA Negeri 1 Kabanjahe. [Amri Sinulingga]



Tinggalkan Balasan