MANADO, inakor.id – Danrem 131/Stg Brigjen TNI Wakhyono S.Sos., M.I.P Menyambut Ketua Tim Monev dan Sosialisasi Diklat Tim Bela Negara Kemhan RI Marsma TNI Ir. Wajariman, M.Sc dan rombongan di Korem 131/Santiago, Manado, Rabu (25/10/2023)
Kedatangan Kemenhan RI dalam rangka Monitoring dan Evaluasi serta Sosialisasi Diklat Bela Negara yang dilaksanakan di Aula Makorem 131/Stg ini menurut Danrem 131/Stg Brigjen TNI Wakhyono S.Sos., M.I.P bertujuan sebagai solusi jangka panjang menjaga keutuhan, kedaulatan dan keselamatan segenap bangsa, setiap negara membutuhkan fundamental ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan nasional yang kuat dan kokoh. Tanpa fundamental ketahanan nasional yang kuat, ancaman keamanan dan kenyamanan bangsa sangat rentan.
Untuk itu Danrem menjelaskan, solusinya adalah pembinaan kesadaran bela negara (PKBN).
“Sikap bela negara itu sendiri merupakan kekuatan Negara Indonesia bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional dan merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses,” terang Danrem 131/Stg.
Oleh karena itu lanjutnya, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
“Dengan adanya kesadaran akan bela negara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa,” Tegasnya.
Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa sangat penting ditanamkan sikap cinta tanah air sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam.
“Sumber daya manusia menjadi titik sentral potensi bangsa yang berperan melaksanakan pembangunan dan mengatasi segala bentuk ancaman, baik dari dalam ataupun dari luar negeri,” tandas Danrem.
Sementara itu Ketua Tim Monev dan Sosialisasi Diklat Tim Bela Negara Kemhan RI Marsma TNI Ir. Wajariman, M.Sc Dalam sambutannya menyampaikan ”Program Bela Negara adalah agenda Nasional, di mana merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara Indonesia sebagai mana di atur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.” dan pada UU NO 23/2019,Pasal 5 (1a).” Pengunaan sumber daya manusia (PSDN) untuk pertahanan Negara di laksanakan melalui usaha Bela Negara,” ucapnya
“Karena Bela Negara bertujuan untuk membangun sikap dan perilaku setiap warga Negara untuk memiliki kesadaran cinta Tanah Air dan semangat Nasionalisme, maka kewajiban kita untuk menyiapkan generasi yang tangguh memiliki nilai-nilai dasar dalam pembinaan kesadaran Bela Negara dangan cinta tanah air sadar berbangsa dan sadar bernegara, Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara,” pungkas Ketua tim Monev dan Sosialisasi Diklat Tim Bela Negara Kemhan RI.
(Penrem 131/Santiago)
(*/Vendry)