Pangandaran, inakor.id – Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, menerbitkan Surat Edaran Nomor 248 Tahun 2026 tentang Penggunaan Kendaraan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran sebagai upaya menekan penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
“Kami mewajibkan ASN mulai mengurangi penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar fosil dan beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan seperti sepeda dan kendaraan listrik,” tegas Citra Pitriyami, Sabtu (25/4/2026).
Ia menambahkan, kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari perubahan budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.
“Ini bukan hanya soal kendaraan, tapi perubahan pola pikir. ASN harus menjadi contoh dalam menerapkan gaya hidup ramah lingkungan di masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pembatasan kendaraan dinas juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sekaligus mengurangi beban anggaran.
“Penggunaan kendaraan dinas roda empat akan dibatasi dan hanya digunakan untuk kepentingan yang benar-benar penting. Kami juga mendorong penggunaan bersama agar lebih efisien,” katanya.
Surat edaran tertanggal 23 April 2026 tersebut mengatur sejumlah langkah konkret yang wajib diterapkan oleh seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Pangandaran. Salah satunya adalah mengutamakan penggunaan sepeda, sepeda listrik, atau transportasi non-bahan bakar fosil saat berangkat kerja maupun melakukan koordinasi kedinasan.
Selain itu, bagi pegawai yang menempuh jarak cukup jauh, diperbolehkan menggunakan kendaraan roda dua atau transportasi umum. Aturan ini secara khusus diwajibkan berlaku setiap hari Rabu dan Jumat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Nomor 247 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN, yang di antaranya mengatur pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen serta mendorong penggunaan bersama maupun peralihan ke kendaraan listrik.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pangandaran berupaya menekan emisi karbon sekaligus mendorong penerapan gaya hidup ramah lingkungan di kalangan ASN.**
(AW/ AG)



Tinggalkan Balasan