Pangandaran, inakor.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran merinci jumlah total pendapatan pajak objek wisata Pangandaran bulan Desember 2023 dari pajak hotel dan restoran pertanggal 15 Januari 2024.
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Asep Rusli, S.IP, mengatakan, hasil monitoring pendapatan pajak hotel bulan Desember 2023 oleh Bapenda Kabupaten Pangandaran sekitar Rp. 3,1 M, tertulis dalam laporan pajak pertanggal 15 Januari 2024 sekitar Rp. 2,6 M. Sedangkan untuk pendapatan pajak restoran dari hasil monitoring di bulan Desember 2023 sekitar Rp. 700 juta dan wajib pajak melaporkannya per tanggal 15 Januari 2024 batas waktu pelaporan pajak yaitu sekitar Rp. 600 juta.
“Ini dari hasil perhitungan pertanggal 15 Januari 2024 jadi belum berbanding lurus keduanya, dikarenakan wajib pajak (wp) semuanya belum melaporkan pajaknya,” katanya kepada inakor.id, Kamis (25/01/2024).
Asep menghimbau wajib pajak (wp) untuk segera melaporkan pajaknya kepada Bapenda Kabupaten Pangandaran sesuai omset yang didapatkan.
“Wajib pajak (wp) keinginan kita patuh dan taat dalam melaporkan pajak sesuai dengan omset yang didapat,” harapnya (Agit Warganet)