PANGANDARAN, inakor. id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran merinci jumlah total pendapatan pajak objek wisata Pangandaran bulan Oktober 2023 dari pajak hotel dan restoran.
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Asep Rusli, S.IP, mengatakan, hasil monitoring pendapatan pajak restoran bulan Oktober 2023 oleh Bapenda Kabupaten Pangandaran sekitar Rp. 1,5 M, tertulis dalam laporan pajak pertanggal 15 November sekitar Rp. 1 M. Sedangkan untuk pendapatan pajak restaurant dari hasil monitoring di bulan Oktober 2023 sekitar Rp. 365 juta dan wajib pajak melaporkannya per tanggal 15 November batas waktu pelaporan pajak yaitu sekitar Rp. 371 juta.
“Untuk pajak hotel wajib pajak belum semuanya melaporkan pajaknya jadi belum belum berbanding lurus seperti pajak restoran, sehingga Bapenda mengeluarkan surat teguran seperti bulan sebelumnya,” jelasnya kepada inakor.id, Kamis (30/11/2023).
Asep berharap seperti bulan sebelumnyabsemua wajib pajak (wp) yang belum melaporkan pajak untuk segera melaporkan pajaknya ke Bapenda Kabupaten Pangandaran.
“Seperti bulan sebelumnya setelah adanya surat teguran ini semua wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya agar semuanya melaporkan pajaknya sesuai omset yang didapatkan,” pungkasnya (Agit Warganet)