PANGANDARAN, inakor. id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran merinci jumlah total pendapatan pajak objek wisata Pangandaran bulan November 2023 dari pajak hotel dan restoran pertanggal 15 Desember 2023.
Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Asep Rusli, S.IP, mengatakan, hasil monitoring pendapatan pajak restoran bulan November 2023 oleh Bapenda Kabupaten Pangandaran sekitar Rp. 1,5 M, tertulis dalam laporan pajak pertanggal 15 Desember sekitar Rp. 1,2 M. Sedangkan untuk pendapatan pajak restaurant dari hasil monitoring di bulan November 2023 sekitar Rp. 365 juta dan wajib pajak melaporkannya per tanggal 15 Desember batas waktu pelaporan pajak yaitu sekitar Rp. 413 juta.
“Pajak hotel wajib pajak (wp) belum semuanya melaporkan pajaknya jadi belum belum berbanding lurus seperti pajak restoran sama seperti bulan sebelumnya,” katanya kepada Inakor.id, Senin (18/12/2023)
Asep berharap semua wajib pajak (wp) di bulan november yang belum melaporkan pajaknya untuk segera melaporkan pajaknya ke Bapenda Kabupaten Pangandaran.
“Bulan november wajib pajak agar segera melaporkan kewajibannya terkait pajak daerah dan omsetnya,” pungkasnya (Agit Warganet)