Bolmong,inakor.id -maraknya kegiatan pertambangan emas tanpa ijin / PETI ilegal yang di lakukan oleh sejumlah oknum pengusaha di wilayah daerah Bolaang Mongondow Raya kini, seakan tidak tersentuh hukum atau di lindungi,
-Kamis, (6 Juni 2024).

Pasalnya sejumlah oknum yang melakukan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI ) tersebut meski sudah terlapor di Mapolda Sulut namun hingga kini belum ada upaya penindakan khusus oleh pihak APH, maupun GAKUM.

banner 336x280

Dikatakan pula dengan belum atau tidaknya pihak pelaku tersentuh produk hukum, maka di kesempatan itu pula cukong atau pengusaha semakin menjamur melakukan kegiatannya, akibatnya selain merugikan inkam/ pendapatan negara, tindakan oknum pelaku itu merupakan bentuk pelecehan secara terang – terangan terhadap pihak APH sebagai penyelenggara/institusi penegak hukum yang di sinyalir tidak dapat berbuat apa apa, terhadap pelaku PETI Ilegal.

Harusnya , dengan adanya informasi melalui media sosial itu adalah merupakan bentuk wujud dari pada pola pengaduan Rakyat Bolaang Mongondow Raya , kepada pihak APH perihal adanya fakta perlakuan / tindakan perbuatan melawan hukum negara. yang secara nyata pihak pelaku tidak perduli terhadap payung hukum ,

Menyikapi bentuk perlawanan hukum berdasarkan aturan dan peraturan perundang – undangan merujuk pada pasal dan pidananya , kegiatan pertambangan tanpa ijin tersebut kini berdampak buruk pada warga sekitar hingga meliputi sektor utama pertanian warga terdampak eksploitasi limbah bahan beracun ( B3 ) yang menyengsarakan kehidupan masyarakat sekitar.

olehnya sebagai lembaga sosial masyaralatl ( LSM ) dalam fungsi pengawasan sebagai mitra kerja kiranya Bapak kapolda sulut segerah menindak lanjuti instruksi kapolri agar siapapun yang melakukan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Ijin harus di tindak berdasarkan pasal 161 undang- undang nomor 4 yang berkaitan dengan larangan pengolahan ,penimbunan, pengangkutan serta pendistribusian material batuan ( minerba ) tanpa ijin serta pasal 109 undang undang nomor 32 tentang pengelolaang lingkungan hidup.dan pidananya,

( Tim Jaring ).

banner 336x280