CILEGON, Inakor.id – Satuan Reserse Narkoba Satresnarkoba Polres Cilegon kembali menunjukkan taringnya. Hanya dalam 4 hari, periode 25–29 Oktober 2026, dua jaringan besar peredaran gelap sabu dan ekstasi berhasil dibongkar. Enam tersangka diamankan.

Pengungkapan dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Jumat (30/10/2026), dipimpin Wakapolres Cilegon Kompol M. Ridzky Salatun, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Gregorius Michael Patria Tama,S.Tr.K., S.I.K.

banner 336x280

“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Cilegon beserta seluruh jajaran dalam memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika,” tegas Kompol Rizky Salatun

Kasus Pertama: 4 Tersangka, Modus Tempel dan 114 Ekstasi SpongeBob

Kasus pertama menyeret empat tersangka: AB (28), AM (29), DP (29), dan A (47). Satu perempuan berinisial M masuk DPO.

Rangkaian penangkapan bermula Minggu (25/10/2026) pukul 20.00 WIB di SPBU Pertamina Kalitimbang, Cibeber. Empat paket sabu seberat 1,06 gram disita.

Pengembangan pukul 22.00 WIB di Jalan Lingkar Selatan, Desa Serdang, Kramatwatu, Kabupaten Serang. Polisi menemukan 23 paket sabu seberat 9,23 gram.

Puncaknya Senin (26/10/2026) pukul 06.40 WIB di sebuah rumah di Lingkungan Karang Jetak, Kelurahan Banjarnegara, Ciwandan. Polisi menyita 7 paket sabu dan *114 butir pil ekstasi berlogo SpongeBob.*

“Rincian ekstasi 15 butir merah, 7 oranye, 92 merah muda. Total sabu kasus pertama 11,25 gram,” jelas IPTU Gregorius.

Modus para pelaku adalah sistem tempel. Barang ditempatkan di titik rahasia, lalu share lokasi kepada pembeli.

Kasus Kedua: 22 Gram Sabu di Anyar

Kasus kedua diungkap Kamis (29/10/2026) di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang. Dua tersangka diamankan dalam dua penindakan pukul 15.25 WIB dan 19.30 WIB.

Polisi menyita sabu bruto 22,42 gram atau netto 18,04 gram.

“Dua tersangka berperan aktif dalam peredaran. Kami masih kembangkan jaringannya,” ungkap Kasat.

Para pelaku diduga mengedarkan narkoba demi keuntungan ekonomi sekaligus mendapat jatah pakai gratis.

Peringatan Keras Polres Cilegon

IPTU Gregorius menegaskan tidak ada ruang bagi pengedar di Cilegon.

“Kami akan terus memerangi narkoba sesuai dengan atensi Bapak Kapolri. Jangan coba-coba bermain narkoba di wilayah hukum Polres Cilegon. Pasti akan kami tindak,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya.

(A.M/RED)

 

banner 336x280