Aceh Tenggara, inakor.id – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 – 2025 Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara terindikasi disalah gunakan.

Kepala Desa Kuning I menjadi sorotan publik setelah sejumlah kegiatan fisik yang dianggarkan di dalam APBDes Tahun 2024 – 2025 dinilai tidak transparan, tidak partisipatif, dan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

banner 336x280

Sejumlah warga Desa Kuning I mengaku tidak pernah dilibatkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) dan perencanaan APBDes. Bahkan kewajiban pemasangan baliho/billboard APBDes di depan kantor desa diduga tidak dilaksanakan.

Warga menduga ada beberapa pos anggaran strategis yang rawan diselewengkan oknum Kades. Banjan diduga ada yang piktif.

Penelusuran media ini Dana Desa Kuning I Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.037.487.000, dengan detail data penyaluran dan realisasi:

1. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Rp 10.000.000. Padahal di tahun 2024 tidak ada dilaksanakan pemilihan kepala desa.

2. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp 10.000.000.

3. Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 34.900.000.

4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp 146.376.000.

5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 110.080.000.

6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 120.430.000. Ironisnya dalam 1 tahun anggaran 2024 ada dua kegiatan yang sama.

7. Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 39.000.000.

8. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 61.000.000.

9. Keadaan Mendesak Rp 108.000.000.

10. Penanggulangan Bencana Rp 18.250.000.

11. Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 190.000.000.

12. Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 8.000.000.

13. Penyertaan Modal Rp 20.956.000.

14. Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) Rp 21.900.000.

Sedangkan Dana Desa Kuning 1 Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 921.962.000. Dengan detail data penyaluran dan realisasi yang diduga dikorupsi oleh oknum Kades Kuning I, diantaranya :

1. Keadaan Mendesak Rp 30.600.000.

2. Penyertaan Modal Rp 185.000.000.

3. Pelatihan Prudes Prioritas Cokelat/Kakao Rp 197.500.000.

Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara diharapkan segera memanggil dan memeriksa Kades Kuning I berinisial S, periksa laporan pertanggungjawaban (LPJ), bukti kwitansi pembelian barang dan foto dokumentasi kegiatan.

“Kami menduga anggaran Dana Desa Kuning I Tahun 2024 – 2025 banyak yang tidak jelas. Makanya kami minta Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara segera memanggil dan memeriksa sang Kades. Ini uang negara untuk rakyat, bukan untuk pribadi,” tegas salah satu warga masyarakat berinisial AK (47) kepada media ini, Minggu (18/10/2026).

Warga secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap APBDes 2024 – 2025.

Ditempat terpisah, awak media ini mengirimkan pesan konfirmasi kepada Kades Kuning I melalui aplikasi WA, namun sang Kades tidak membalas, padahal pesan terlihat telah dibaca dan ditelpon tidak menjawab, panggilan telpon terlihat berdering. Ironisnya Kades berinisial S malah memblokir nomor WA wartawan inakor.id.

banner 336x280