SERANG, Inakor.id – Modus penipuan berkedok calo tenaga kerja kembali terjadi di Kabupaten Serang. Kali ini mengatasnamakan bisa memasukkan kerja ke perusahaan ternama *PT Nikomas Gemilang.

Seorang warga Kampung Bojong RT 007/004 Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, berinisial Sulelah, mengaku menjadi korban. Ia dijanjikan bisa memasukkan adiknya, Sutihat, bekerja ke PT Nikomas Gemilang dengan biaya administrasi sebesar Rp 31.000.000.

banner 336x280

Kasus ini menambah daftar panjang praktik percaloan di kawasan industri Serang. Sebelumnya, kasus serupa di PT Lung Cheong Brother Kragilan dengan korban berinisial AI dan IH yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku berinisial HK, hingga kini masih dalam proses penanganan di Polres Serang.

*Kronologi: Dari Tawaran Teman hingga Uang DP Rp 10 Juta*

Peristiwa bermula pada Rabu (14/10/2026). Sulelah yang sedang mencarikan pekerjaan untuk adiknya, dipertemukan dengan seorang terduga calo berinisial AS, warga Perum Bumi Ketos Regency, Desa Ketos, Kecamatan Kibin.

AS yang mengaku bekerja di *Koperasi OK! Bank Indonesia PT Nikomas Gemilang sebagai Marketing Officer* dikenalkan melalui perantara berinisial M dan Mia, teman kerja Sulelah.

“Teman saya Mia menawarkan loker PT Nikomas. Kebetulan saya lagi butuh loker untuk adik saya Sutihat. Saya disuruh ngomong langsung dengan temannya Mia yaitu M, lalu dipertemukan dengan AS,” ungkap Sulelah kepada awak media.

Saat pertemuan itu, AS mengiming-imingi bisa meloloskan Sutihat masuk kerja asalkan membayar biaya administrasi Rp 31 juta. Karena percaya, Sulelah menyanggupi dan memberikan uang tanda jadi (DP) sebesar Rp 10.000.000.

Sebagai bukti untuk meyakinkan korban, AS menunjukkan selembar kertas panggilan tes yang berstempel PT Nikomas Gemilang atas nama Sutihat.

Namun setelah uang DP diberikan, janji pekerjaan tak kunjung terealisasi.

“Saya lelah dengan janji-janjinya. Dari kemarin hanya janji terus,” keluh Sulelah.

*Terduga Pelaku Akui Terima Uang, Janji Akan Kembalikan*

Saat dikonfirmasi awak media, AS membenarkan bahwa dirinya mengenal Sulelah dan Sutihat serta telah menerima uang DP sebesar Rp 10 juta.

Melalui pesan WhatsApp, AS berjanji akan mengembalikan uang tersebut.

> “Kita bertanggung jawab sepenuhnya untuk mengembalikan dana tersebut. Mohon maaf jika dari kemarin kita banyak ucap janji, Insya Allah di hari Jumat sore besok paling lambat untuk dana kita kembalikan,” tulis AS.

Merasa dirugikan dan terus diulur, Sulelah bersama keluarga menegaskan akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polres Serang Polda Banten.

“Kami akan lapor polisi kalau sampai hari Jumat uang tidak kembali,” tegas Sulelah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Nikomas Gemilang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencatutan nama perusahaan dalam praktik percaloan tersebut.

Tim Redaksi membuka ruang hak jawab bagi PT Nikomas Gemilang dan semua pihak yang disebutkan, sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

(Author Welly)

banner 336x280