SERANG, Inakor.id – Kuasa hukum terdakwa Deni Marzuki, Ayuk F. Shahab, mempertanyakan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan nomor 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Srg yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Dalam konferensi pers pada Senin (12/10/2026), Ayuk menyampaikan sejumlah keberatan terkait dasar penetapan kliennya sebagai terdakwa. Ia menilai, terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

banner 336x280

Menurut Ayuk, Deni Marzuki baru bertugas ketika praktik pengumpulan dana yang dipersoalkan diduga telah berlangsung sebelumnya.

“Di mana buktinya? Sampai hari ini tidak ada bukti aliran dana masuk ke rekening pribadi klien kami, Deni Marzuki. Lalu, atas dasar apa klien kami dijadikan terdakwa?” ujar Ayuk.

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Sejumlah Pihak

 

 

Selain mempertanyakan dasar penetapan terdakwa, Ayuk juga menyoroti status sejumlah pihak yang disebutnya berkaitan dengan perkara tersebut. Ia mempertanyakan mengapa beberapa nama yang menurut keterangannya memiliki keterkaitan dengan temuan uang saat operasi tangkap tangan (OTT) maupun dugaan aliran dana masih berstatus saksi.

Nama-nama yang disebut Ayuk antara lain Federico Aditya Pasha, yang disebut menjabat Kasi Pengukuran, dan Fathurrahman, Kasi Sengketa. Ia juga menyebut Paberio Saut Napitupulu, Haris Sobirin yang disebut sebagai Korsub PHP, serta Nida Farida dan Dini Liliani.

Ayuk menduga sejumlah pihak tersebut mengetahui proses pengumpulan dana atau memiliki keterkaitan dengan aliran uang melalui rekening pribadi. Atas dasar itu, ia meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai penanganan perkara tersebut.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Jika ada temuan uang saat OTT dan dugaan aliran dana ke rekening pribadi pihak lain, mengapa mereka masih berstatus saksi? Kami meminta Kejaksaan menangani perkara ini secara objektif dan transparan,” katanya.

Meski demikian, tudingan mengenai keterlibatan maupun penerimaan dana oleh pihak-pihak yang disebutkan tersebut masih merupakan pernyataan kuasa hukum terdakwa. Kebenarannya perlu diuji melalui bukti-bukti persidangan dan dikonfirmasi kepada pihak terkait. Status sebagai saksi juga tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana.

Persoalkan Penyitaan Mobil Milik Istri

Ayuk turut mempersoalkan penyitaan mobil milik istri Deni Marzuki dalam proses penanganan perkara tersebut,    Ia menyatakan kendaraan itu dibeli menggunakan uang dari orang tua istri kliennya dan menyebut mobil tersebut kini telah dikembalikan.

“Jangan sampai penegakan hukum mengabaikan asal-usul aset. Semua harus berdasarkan bukti, bukan asumsi,” ujarnya.

Menurut Ayuk, asal-usul kepemilikan aset perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses hukum agar tindakan penyitaan didasarkan pada bukti dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan mengenai keberatan kuasa hukum tersebut, termasuk dasar penanganan perkara, status pihak-pihak yang disebutkan, serta penyitaan dan pengembalian kendaraan milik istri terdakwa.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Kejaksaan maupun seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip jurnalistik.

Persidangan perkara ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta secara menyeluruh berdasarkan alat bukti yang diajukan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Redaksi: Ade Maftuhi

banner 336x280