Pangandaran, inakor.id – Advokat sekaligus pengamat kebijakan publik, Miftah Mujahid, S.H., meminta Pemerintah Kabupaten Pangandaran membuka informasi mengenai sumber pendanaan, besaran anggaran, serta peruntukan biaya penyelenggaraan Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran.
Menurut Miftah, keterbukaan informasi anggaran diperlukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus memastikan penyelenggaraan peringatan hari jadi daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia menilai, kegiatan Milangkala seharusnya menjadi momentum memperkuat kebersamaan dan kebanggaan masyarakat, bukan justru memunculkan polemik akibat kurangnya informasi mengenai pembiayaan kegiatan.
“Jangan sampai kegiatan yang seharusnya menjadi momentum kebanggaan masyarakat justru menimbulkan polemik akibat tidak adanya keterbukaan informasi mengenai anggarannya. Pemerintah daerah harus menjelaskan secara terang kepada publik dari mana sumber anggarannya, berapa jumlahnya, dan untuk apa saja anggaran tersebut digunakan,” kata Miftah melalui pesan WhatsApp, Senin (12/10/2025).
Ia meminta pemerintah daerah menyampaikan informasi yang mencakup sumber pendanaan, besaran anggaran, rincian penggunaan dana, keterlibatan pihak ketiga, serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan kegiatan.
Menurutnya, apabila terdapat dukungan dari perangkat daerah maupun kontribusi pihak lain, mekanisme pembiayaannya harus dijelaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya sederhana, setiap penggunaan uang publik harus jelas dasar hukumnya, jelas peruntukannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Satu rupiah pun uang rakyat harus dipertanggungjawabkan karena di dalamnya terdapat hak masyarakat yang wajib dijaga oleh pemerintah,” ujarnya.
Minta Pengelolaan Anggaran Sesuai Aturan
Miftah juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan Milangkala perlu memperhatikan ketentuan perundang-undangan, khususnya yang mengatur pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan keterbukaan informasi publik.
Sejumlah regulasi yang menjadi perhatian di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia menegaskan, setiap penggunaan anggaran pemerintah harus memiliki dasar yang sah, sesuai perencanaan dan penganggaran, serta dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Miftah menilai, masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai kebijakan dan penggunaan anggaran pemerintah sepanjang informasi tersebut termasuk kategori informasi publik yang terbuka berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia meminta Pemkab Pangandaran memberikan penjelasan secara terbuka tanpa harus menunggu polemik berkembang lebih luas.
Menurutnya, langkah tersebut dapat membantu mencegah kesalahpahaman sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Jangan Membebani Pemerintah Desa
Selain persoalan transparansi, Miftah menyoroti kemungkinan timbulnya beban pembiayaan bagi perangkat daerah, instansi terkait, maupun pemerintah desa dalam penyelenggaraan Milangkala.
Ia mengingatkan agar setiap bentuk dukungan pendanaan dilakukan berdasarkan kewenangan, ketentuan hukum, dan mekanisme penganggaran yang berlaku.
Menurutnya, pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik sesuai kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu, keterlibatan desa dalam kegiatan peringatan hari jadi daerah perlu memperhatikan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan masing-masing.
“Jangan sampai kegiatan seremonial justru mengganggu prioritas pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah desa memiliki tanggung jawab kepada masyarakatnya masing-masing. Jika ada keterlibatan desa dalam kegiatan ini, harus jelas dasar hukumnya, sifat partisipasinya, dan mekanisme pembiayaannya,” kata Miftah.
Ia menambahkan, penyelenggaraan perayaan hari jadi daerah harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah serta kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan.
Dorong Evaluasi dan Pertanggungjawaban Publik
Miftah juga mendorong Pemkab Pangandaran mengevaluasi perencanaan dan pelaksanaan anggaran Milangkala ke-14, termasuk memeriksa sumber pendanaan, mekanisme pembiayaan, serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban.
Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran, menurutnya, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Ia menilai, kritik dan pertanyaan masyarakat mengenai kebijakan pemerintah merupakan bagian dari kontrol publik dalam sistem demokrasi.
“Pemerintah tidak perlu alergi terhadap kritik. Justru keterbukaan merupakan cara terbaik untuk menjawab pertanyaan masyarakat. Kalau penganggarannya sudah sesuai aturan, jelaskan kepada publik. Kalau terdapat kekurangan, lakukan evaluasi dan perbaikan,” ujarnya.
Miftah berharap, peringatan Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran dapat menjadi momentum kebersamaan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan sebuah perayaan tidak semata-mata diukur dari kemeriahan acara atau besarnya biaya yang dikeluarkan, tetapi juga dari manfaat dan dampak positif yang dihasilkan bagi daerah.
“Milangkala adalah milik masyarakat Pangandaran. Karena itu, penyelenggaraannya harus mengedepankan kepentingan masyarakat, bukan sekadar kemeriahan acara. Pastikan setiap anggaran memiliki dasar yang jelas, setiap pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak ada pihak yang dibebani secara tidak semestinya. Uang rakyat harus kembali pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.
Sementara Pihak Pemkab Belum Memberikan Keterangan
Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak Pemerintah Kabupaten Pangandaran belum memberikan keterangan terkait permintaan keterbukaan informasi mengenai sumber pendanaan, besaran anggaran, serta peruntukan biaya penyelenggaraan Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran.
Redaksi akan berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Pemkab Pangandaran guna memperoleh penjelasan dan memastikan pemberitaan disajikan secara berimbang.***
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan