Kota Bandung, INAKOR.ID — Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung berhasil merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung. Bersamaan dengan ditetapkannya raperda menjadi peraturan daerah ini, maka status bank yang dikenal dengan Bank Bandung ini berubah dari perusahaan umum daerah menjadi perusahaan perseroan daerah.

Perda ini disepakati oleh DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung dalam Rapat Paripurna, Rabu, 14 Oktober 2026. Ketua Pansus 18 DPRD Kota Bandung, M. Bagja Jaya Wibawa mengatakan, setelah disetujui dan ditetapkan sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah, Raperda tersebut akan menjadi dasar perubahan bentuk badan hukum Bank Bandung dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), dengan nomenklatur Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung

banner 336x280

Bagja berharap perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan peran Bank Bandung dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta memperkuat keseimbangan antara orientasi keuntungan (profit oriented) dan fungsi pelayanan publik (public service).

“Harapannya, setelah perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur ini, Perseroda BPR Kota Bandung (Bank Bandung) semakin bersemangat dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Di sisi lain, keseimbangan antara orientasi keuntungan dan pelayanan publik juga harus semakin baik,” ucapnya.

Bagja menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan yang profesional kepada masyarakat dan berdaya saing harus menjadi perhatian utama.

Sehingga dengan tata kelola dan kinerja perusahaan yang baik mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang ingin menjadi nasabah, serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kinerja perusahaan, serta memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.

“Kami berharap Perseroda BPR Kota Bandung dapat menjadi BUMD yang sehat, profesional, dan prudent, serta semakin luas kegiatan usahanya juga berkontribusi maksimal bagi PAD Kota Bandung,” katanya.

Dalam Rapat Paripurna itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengapresiasi DPRD Kota Bandung, dalam hal ini Pansus 18 telah menuntaskan pembahasan panjang Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung itu.

“Terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung atas dedikasi, komitmen dan segala ikhtiar melalui Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan satu buah Raperda Kota Bandung tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung yang pada hari ini telah disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutur Farhan.

Farhan menjelaskan, penetapan Perda tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan nomenklatur saja, tetapi juga akan membawa dampak terhadap peran dan fungsi bank.

Pengembangan kegiatan usaha dan sejumlah layanan perbankan nanti dapat meningkatkan peran dan fungsi Bank Bandung dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakat serta menjadi bentuk antisipasi terhadap perkembangan perekonomian nasional.

Ia menambahkan, sejumlah langkah telah dilakukan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan memperkuat kondisi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung mulai dari penataan manajemen, penanganan kredit macet, serta meluncurkan produk simpanan baru.**

Wawat S
Sumber: Humas DPRD Kota Bandung.

 

banner 336x280