Aceh Tenggara, inakor.id – Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh Koordinator Bidang Gratifikasi dan Penindakan, Yusuf M Teben menduga pemilik Yayasan Pesantren Khaira Ummah, Tgk Marwan telah melakukan pungutan liar (pungli) yang nilainya sangat fantastis mencapai ratusan juta rupiah terhadap wali santri. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta panggil dan periksa pemilik Yayasan Pesantren Khaira Ummah tersebut.
Pesantren Khaira Ummah yang berada di Desa Simpang Empat Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara juga memiliki sekolah tingkat SMP/SMA Swasta, Yayasan Pesantren Khaira Ummah bukan hanya bergerak di bidang pendidikan agama saja tapi juga bergerak di bidang pendidikan umum dengan modus untuk mencerdaskan anak bangsa.
Koordinator Bidang Gratifikasi dan Penindakan Lembaga Pemantau Repormasi Indonesia (LPRI) Aceh, Yusuf M Teben kepada media ini melalui sambungan telpon beberapa waktu lalu menjelaskan, kita menduga pemilik Yayasan Pesantren Khaira Ummah Tgk Marwan telah melakukan pungutan liar (pungli) dari wali murid dengan nilai sangat fantastis mencapai ratusan juta terhitung mulai dari tahun 2024 – 2026.
Lebih lanjut Yusuf M Teben menjelaskan, bahwa setiap tahun ajaran baru pesantren Khaira Ummah menerima santri baru serta siswa/siswi SMP dan SMA. Diperkirakan mencapai ratusan murid lebih kurang. Setiap siswa yang diterima di sekolah tersebut diwajibkan untuk membayar Uang Pembangunan sekolah uang baju seragam sekolah dan uang makan, uang sekolah selama satu bulan dengan jumlah dana berkisar Rp 4.000.000 lebih per siswanya. Bagi siswa yang mondok di pesantren Khaira Ummah di kenakan biaya makan dan uang sekolah mencapai 600 – 750 ribu perbulannya, ujar Yusup M Teben.
Per murid yang diterima di sekolah tersebut dikenakan biaya sebesar Rp.4.000.000, dikalikan siswa 300 siswa selama tiga tahun, jumlah punglinya mencapai Tiga Milyar Enam Ratus Juta Rupiah, kata Yusuf M Teben.
Berdasarkan informasi yang kita peroleh, bangunan pondok pesantren Khaira Ummah dan bangunan sekolah sebagian besar dibiayai dari dana pokok dan pikiran (pokir) anggota DPRA dengan arti kata bangunan sekolah tersebut dibangun oleh pemerintah sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).
Yang menjadi pertanyaan, apa dasar pemilik Yayasan Pesantren Khaira Ummah melakukan pungutan biaya pembangunan sekolah dari wali murid yang mendaftarkan anaknya di sekolah tersebut. Syarat sekolah mendapat ijin operasional dari Dinas Pendidikan salah satunya sekolah tersebut telah memiliki bangunan.
Perlu diketahui, bahwa sekolah SMP/SMA Swasta Khaira Ummah juga terdaftar sebagai penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah melalui Dinas Pendidikan.
Komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan dari wali murid hal tersebut bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Komite sekolah boleh menerima sumbangan dari wali murid baik secara individu maupun berkelompok secara suka rela tanpa membuat target nominal dan jangka waktu serta tidak mengikat, jelas Yusuf M Teben.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024. Putusan itu menegaskan pendidikan dasar 9 tahun atau SD-SMP wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya alias gratis di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta,”ungkap Yusuf M Teben.
Berdasarkan kejadian tersebut saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Aceh Tenggara dan pihak Kejaksaan Negeri Kutacane agar melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Yayasan Pesantren Khaira Ummah Ustadz Marwan, jika terbukti adanya pungli maka kita minta untuk memproses sesuai dengan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia, agar ada efek jera bagi pelaku, tegas Yusuf M Teben.
Pemilik Yayasan Pesantren Khaira Ummah Tgk. Marwan meski telah membaca pesan konfirmasi inakor.id yang dikirim melalui WhatApps namun Tgk Marwan tidak membalas, upaya konfirmasi melalui sambungan telpon telah dilakukan, Tgk Marwan tidak mengangkat telponya. Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, Tgk Marwan tidak menggunakan hak jawabnya dengan baik dan benar.



Tinggalkan Balasan