CILEGON, Inakor.id – Kantor Pertanahan Kota Cilegon menerima kunjungan monitoring Komisi I DPRD Kota Cilegon pada Rabu (16/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Cilegon tersebut menjadi forum koordinasi untuk membahas berbagai isu dan kasus pertanahan sekaligus memperkuat sinergi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kunjungan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Hafid, bersama anggota Komisi I. Sementara itu, Kantor Pertanahan Kota Cilegon dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan bersama Kasubbag Tata Usaha dan para Kepala Seksi.

banner 336x280

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah hal dibahas, di antaranya penerapan regulasi terkait tarif pelayanan pertanahan dan tarif khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), penanganan sengketa pertanahan, serta kepastian status hukum sejumlah aset tanah eks Krakatau Steel yang saat ini digunakan oleh Pemerintah Kota Cilegon.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Goyandi Dwi Ammar, S.T., M.Tr.A.P., menjelaskan bahwa penerapan tarif pelayanan pertanahan dan PNBP dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara untuk masyarakat berpenghasilan rendah, terdapat tarif khusus dengan persyaratan tertentu, termasuk pembuktian melalui surat keterangan dari Dinas Sosial.

“Kami terus berupaya memberikan informasi dan pelayanan pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui koordinasi bersama DPRD, kami berharap berbagai persoalan pertanahan yang menjadi perhatian masyarakat dapat dibahas secara terbuka dan dicarikan langkah penyelesaian sesuai mekanisme yang ada,” ujar Goyandi.

Untuk aset Pemerintah Kota Cilegon, Pemkot dapat mengajukan permohonan Sertipikat Hak Pakai, dengan biaya administrasi permohonan aset Pemkot dikenakan tarif PNBP sebesar Rp0.

Pertemuan juga membahas prosedur resmi untuk memperoleh informasi status tanah. Untuk melakukan pengecekan status suatu bidang tanah, pemohon perlu menyampaikan informasi nomor hak, kelurahan, dan kecamatan melalui permohonan resmi pengecekan sertipikat atau Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) kepada Kantor Pertanahan.

Komisi I DPRD Kota Cilegon mengapresiasi informasi dan paparan yang disampaikan Kantor Pertanahan Kota Cilegon serta berharap sinergi dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan menjembatani aspirasi maupun pengaduan masyarakat terkait persoalan pertanahan.

Melalui koordinasi dan komunikasi yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kota Cilegon berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan demi kepastian hukum serta kepentingan masyarakat

(Rohim)

banner 336x280