Pangandaran, inakor.id — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Pangandaran meminta Pemerintah Daerah meninjau ulang rencana hibah tanah seluas 30 hektare untuk pembangunan kampus Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Pangandaran, Adang Sudirman, S.IP, mengatakan peninjauan diperlukan untuk memastikan proses hibah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan daerah.

banner 336x280

“Kami tidak menolak kerja sama untuk kemajuan pendidikan dan kebudayaan. Namun, pemberian hibah tanah seluas 30 hektare harus dilakukan secara hukum, rasional, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Pangandaran,” kata Adang.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan terlebih dahulu seluruh aspek hukum dan administrasi sebelum melakukan penyerahan aset. Ia menekankan agar kebijakan tersebut tidak berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun menjadi temuan dalam pemeriksaan.

Adang juga meminta kejelasan mengenai status dan nilai tanah yang akan dihibahkan. Pemerintah daerah, kata dia, perlu menjelaskan apakah lahan tersebut merupakan aset daerah, tanah kas desa, atau tanah milik masyarakat.

Selain itu, penilaian terhadap nilai wajar tanah dinilai penting agar proses hibah memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Harus jelas status tanahnya, apakah aset daerah, tanah kas desa, atau tanah masyarakat. Kemudian apakah sudah dilakukan penilaian untuk mengetahui nilai wajarnya, serta apakah proses pelepasannya telah melalui musyawarah dan mendapatkan persetujuan pihak-pihak yang terdampak,” ujarnya, Kamis (27/8/2026).

Fraksi PAN juga menilai kerja sama dengan ISBI Bandung semestinya memberikan manfaat yang jelas dan terukur bagi masyarakat Pangandaran. Manfaat tersebut, menurut Adang, perlu dituangkan dalam perjanjian yang sah dan mengikat.

Beberapa manfaat yang diharapkan antara lain adanya kuota penerimaan mahasiswa bagi putra-putri Pangandaran, kesempatan kerja dan pengabdian bagi tenaga pendidik serta lulusan daerah, hingga program pelestarian dan pengembangan seni budaya asli Pangandaran.

“Kerja sama ini tentu diharapkan membawa dampak positif bagi pengembangan seni dan budaya di Pangandaran. Tetapi manfaatnya harus jelas, mengikat, dan berkelanjutan, sehingga sebanding dengan nilai aset yang diberikan,” katanya.

Atas dasar itu, Fraksi PAN meminta proses penandatanganan perjanjian maupun penyerahan tanah ditunda sampai dilakukan peninjauan secara menyeluruh.

Fraksi PAN juga mendorong adanya rapat pembahasan yang melibatkan DPRD, pemerintah daerah, pemerintah desa terkait, serta perwakilan masyarakat. Data mengenai status tanah, nilai wajar, dasar hukum, dan rancangan kerja sama juga diminta disampaikan secara terbuka.

“Kami mendukung upaya kerja sama yang bermanfaat bagi kemajuan daerah. Namun, aset rakyat harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Keputusan mengenai tanah seluas 30 hektare adalah keputusan strategis yang akan dirasakan oleh generasi mendatang,” tutur Adang.

“Karena itu, keputusan ini harus sah, rasional, dan benar-benar menguntungkan masyarakat Kabupaten Pangandaran,” pungkasnya.***

 

(Agit/ Agus Giantoro)

banner 336x280