MAKASSAR,INAKOR.ID – Di tengah semarak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah ironi menyelimuti dunia pendidikan Kota Makassar. Ketika kemerdekaan seharusnya berarti setiap anak bebas memperoleh pendidikan yang layak, seorang siswi berinisial MSI di SMP Negeri 3 Makassar justru belum dapat kembali belajar sejak Juli 2026, Selasa (18/08/2026).

Kasus yang bermula dari dugaan perundungan ini kini masih dalam tahap pendampingan dan mediasi di UPTD DP3A Kota Makassar. Namun hingga berakhirnya peringatan detik-detik Proklamasi pada 17 Agustus 2026, rekomendasi hasil kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua MSI belum juga diterbitkan.

banner 336x280

Persoalan yang kini mengemuka bukan lagi sekadar soal ada atau tidaknya perundungan. Yang lebih mendesak adalah: mengapa seorang anak harus menanggung kerugian waktu belajar yang terus berjalan hanya karena proses penyelesaian belum tuntas?

Mediasi pertama telah digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, yang dihadiri pihak SMPN 3 Makassar, orang tua korban, serta tim pendamping dan tim hukum UPTD DP3A. Dalam pertemuan itu, sejumlah temuan penting dan hal yang harus ditindaklanjuti sekolah telah disampaikan, termasuk keterkaitan sejumlah siswa lain dalam rangkaian peristiwa yang masih didalami.

Pihak sekolah saat itu meminta waktu tambahan untuk menindaklanjuti hal-hal yang disampaikan sebelum menyampaikan tanggapan resmi kepada UPTD DP3A.

Hingga saat ini, tim pendamping masih menunggu surat resmi dari sekolah sebagai dasar pembahasan untuk merumuskan rekomendasi akhir.

“Kami masih menunggu surat resmi dari pihak sekolah untuk segera kami bahas dan keluarkan rekomendasi demi kepentingan terbaik bagi anak,” ungkap perwakilan Tim Pendamping UPTD DP3A Makassar.

Di tengah penantian itu, Rahmawati Umar, ibu kandung MSI, mengaku prihatin melihat anaknya makin lama terlantar hak belajarnya.

“Kasihan anak saya tidak ikut belajar sejak Juli. Padahal ada dua siswa lain yang sudah kembali bersekolah. Anak saya justru dibiarkan menggantung harapan untuk kembali ke SMPN 3 Makassar,” keluh Rahmawati.

Ia menegaskan tetap mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kepada UPTD DP3A Makassar. Namun, solusi cepat sangat diharapkan demi masa depan pendidikan anaknya. Rahmawati pun meminta Dinas Pendidikan Kota Makassar turun tangan memantau jalannya penyelesaian kasus ini.

Momentum HUT ke-81 RI membuat persoalan ini terasa semakin relevan. Kemerdekaan bukan sekadar upacara bendera, pidato, atau seremonial belaka. Bagi anak-anak, kemerdekaan adalah hak untuk tumbuh, belajar, dilindungi, dan berada di lingkungan sekolah yang aman serta nyaman.

Maka ketika ada anak yang masih terhalang melangkah masuk ke ruang kelas, komitmen pemerintah menjamin hak pendidikan anak patut dipertanyakan. Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan lembaga perlindungan anak semestinya menjamin pendidikan tetap berjalan, meskipun proses penyelesaian kasus masih berlangsung.

Makmur, Pemerhati Perempuan dan Anak Sulawesi Selatan, menilai hal ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Dugaan perundungan memang wajib diperiksa secara objektif dan menyeluruh, namun hal itu tak boleh menjadikan anak korban untuk kedua kalinya.

“Jangan sampai anak menjadi korban dua kali karena proses penyelesaian yang berlarut-larut. Apa pun hasil akhirnya nanti, anak tetap berhak mendapat pendidikan, perlindungan, dan pendampingan yang layak,” tegas Makmur.

Ia juga mengingatkan bahwa penilaian dugaan perundungan tak boleh hanya diukur dari kekerasan fisik semata. Kondisi psikologis, tekanan sosial, hubungan antarsiswa, hingga jejak di ruang digital semuanya harus diperiksa secara adil dan menyeluruh.

Menurut Makmur, rekomendasi yang akan dikeluarkan nanti haruslah berisi solusi nyata, bukan sekadar dokumen administratif. Yang paling utama adalah bagaimana hak pendidikan anak dapat segera dipenuhi dan lingkungan sekolah menjadi aman bagi semua.

“Dinas Pendidikan jangan hanya diam menunggu rekomendasi. Ini menyangkut masa depan anak. Pemerintah harus pastikan tak ada anak yang kehilangan waktu belajarnya hanya karena persoalan yang belum selesai diproses,” tambahnya.

Sementara itu, Rahmawati juga menyampaikan harapan agar Wali Kota Makassar turut memantau langsung persoalan ini, mengingat beliau merupakan alumni SMPN 3 Makassar.

“Kami berharap Pak Wali Kota turut memantau kasus di sekolah almamaternya dan pastikan semua anak terlindungi serta mendapat hak pendidikannya,” ujarnya.

Ia pun meminta agar tak ada anak yang dipaksa keluar dari sekolah selama proses penyelesaian masih berjalan. “Kami hanya ingin anak-anak tetap belajar dan mendapat penyelesaian yang paling baik,” ucapnya.

Seluruh pihak sepakat tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan sebelum pemeriksaan tuntas. Namun, prinsip itu tak boleh dijadikan alasan untuk menelantarkan hak-hak dasar anak.

Kini publik menunggu langkah nyata: surat resmi dari SMPN 3 Makassar dan rekomendasi tegas dari UPTD DP3A Kota Makassar. Lebih dari sekadar menyelesaikan sengketa, rekomendasi itu harus menjawab pertanyaan paling mendasar: bagaimana memastikan hak pendidikan MSI terus berjalan dan kepentingan terbaik anak benar-benar menjadi prioritas utama.

Kemerdekaan seorang anak tidak boleh berhenti tepat di depan pintu gerbang sekolah.

banner 336x280