Aceh Tenggara, inakor.id — Tujuan utama Dana Desa (DD) adalah melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Sasaran utama Dana Desa peningkatan pelayanan publik, mempermudah urusan warga di tingkat desa, mengurangi jumlah warga miskin melalui program tepat sasaran, mengembangkan potensi lokal, UMKM, hingga BUMDes, pemerataan pembangunan antar wilayah desa dan menjadikan warga sebagai subjek aktif dalam pembangunan.

Ironisnya, Dana
Desa Kampung Baru Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025 yang terbagi dua tahap, dengan rincian tahap 1 sebesar Rp 444.113.300 47.88 dan Tahap 2 Rp 483.389.700 52.12. Total anggaran tahun 2025 sebesar Rp 927.503.000 (Sebilan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tiga Ribu Rupiah) diduga di korupsi untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

banner 336x280

Adapun rincian kegiatan DD pada tahun anggaran 2025 yang ditelusuri media ini, dengan rincian :

1. Keadaan Mendesak Rp25.200.000.

2. Penyertaan Modal Rp186.000.000.

3. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp15.000.000.

4. Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan Rp15.000.000.

5. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp4.800.000.

6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp205.000.000.

7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp46.268.000.

8. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp101.502.000.

9. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp93.000.000.

10. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp35.734.000.

11. Pengadaan/Pembangunan Penerangan Jalan dan Lingkungan Pemukiman Rp28.705.000.

12. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Rp 10.810.000.

13. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Rp8.000.000.

Kepala Desa Kampung Baru Kecamatan Badar ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WA, pesan terlihat telah dibaca dengan tanda conteng dua warna biru, namun Muslim yang diketahui sebagai ketua APDESI Kabupaten Aceh Tenggara itu tidak membalas, ditelpon, juga tidak diangkat.

Kemudian media ini mengkonfirmasi Sekdes Kampung Baru, walaupun WAnya terlihat online, namun tidak membalas, ditelpon beberapa kali untuk keperluan pemberitaan, juga tidak diangkat. Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, Kades dan Sekdes Kampung Baru tidak menggunakan hak jawabnya dengan baik dan benar.

Sudah sepantasnya pihak Polres Aceh Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa Kades dan Sekdes Kampung Baru untuk menyelamatkan uang negara, jika nanti dalam penyidikan ada penyelengan Dana Desa, harus diproses hukum sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

banner 336x280