Pangandaran, inakor.id – Penerimaan pajak dari sektor hotel serta makanan dan minuman di Kabupaten Pangandaran mencapai sekitar Rp24,57 miliar hingga 31 Juli 2026.
Berdasarkan laporan realisasi pendapatan daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, penerimaan PBJT Jasa Perhotelan tercatat sebesar Rp17,15 miliar atau 57,20 persen dari target Rp30 miliar.
Sementara untuk PBJT Makanan dan Minuman, realisasinya mencapai Rp7,41 miliar atau 49,42 persen dari target Rp15 miliar.
Dengan demikian, dari total target Rp45 miliar untuk kedua sektor tersebut, realisasi yang sudah masuk mencapai sekitar 54,61 persen.
Plt. Kepala Pajak Daerah Lainnya Bapenda Kabupaten Pangandaran, Jumsa, mengatakan capaian tersebut masih terus didorong hingga akhir tahun. Menurutnya, sektor hotel dan usaha makanan-minuman memiliki potensi cukup besar seiring aktivitas pariwisata di Pangandaran.
“Ini masih berjalan, jadi kami terus melakukan upaya agar penerimaan pajak bisa lebih optimal sampai akhir tahun,” kata Jumsa, Rabu (5/8/2026).
Ia mengatakan Bapenda juga terus mengingatkan para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Kepatuhan wajib pajak dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan penerimaan daerah.
“Harapan kami tentu para wajib pajak semakin tertib dalam melaporkan dan membayar pajaknya. Karena pajak yang masuk kembali untuk mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.
Jumsa menambahkan, Bapenda akan terus memantau perkembangan penerimaan dari masing-masing sektor pajak. Upaya tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah yang ada di Kabupaten Pangandaran.
Hingga akhir Juli, realisasi seluruh penerimaan pajak daerah Kabupaten Pangandaran sendiri tercatat sekitar Rp71,10 miliar atau 52,90 persen dari target tahun berjalan sebesar Rp134,41 miliar.***
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan