Pangandaran, inakor.id – Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Pangandaran menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan terhadap anak, khususnya menyikapi masih adanya dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Kepala DKBP3A Kabupaten Pangandaran, Agus Maliana, mengatakan perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dunia pendidikan, serta keluarga.

banner 336x280

“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kami terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan anak mendapatkan perlindungan dan korban memperoleh pendampingan sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Agus Maliana, Senin (3/8/2026).

Menurut Agus, DKBP3A memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan dan penanganan terhadap perkara kekerasan seksual terhadap anak.

Ia berharap proses hukum terhadap para terduga pelaku dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan kepentingan serta perlindungan korban.

“Yang paling penting adalah bagaimana korban mendapatkan hak-haknya, baik dari sisi pendampingan psikologis, hukum, kesehatan maupun pemulihan sosial. Kami memastikan pendekatan yang dilakukan tetap berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” katanya.

Agus menjelaskan, sejak menerima informasi mengenai kasus, DKBP3A melalui layanan perlindungan perempuan dan anak melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan korban memperoleh pendampingan yang diperlukan.

Pendampingan tersebut meliputi dukungan psikologis, pendampingan hukum, layanan kesehatan, rehabilitasi sosial hingga pemulihan psikososial sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.

Selain penanganan korban, DKBP3A juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, video maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak korban.

“Privasi dan identitas korban harus kita jaga bersama. Jangan sampai informasi mengenai korban justru tersebar dan menimbulkan dampak lain terhadap proses pemulihannya,” tegas Agus.

Ia menambahkan, persoalan kekerasan terhadap anak tidak dapat dipandang sebagai persoalan individu semata. Kasus tersebut merupakan persoalan sosial yang membutuhkan kepedulian dan kewaspadaan bersama.

Berdasarkan data yang dihimpun DKBP3A, mayoritas kasus kekerasan yang tercatat di Kabupaten Pangandaran merupakan kasus yang menimpa anak. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk terus memperkuat upaya pencegahan.

“Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, terutama keluarga. Edukasi, penguatan pola pengasuhan dan peningkatan kepedulian masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak,” ujar Agus.

Sebagai langkah konkret, DKBP3A Pangandaran akan memperkuat edukasi pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Selain itu, optimalisasi layanan pengaduan dan pendampingan korban juga dilakukan melalui jejaring perlindungan perempuan dan anak.

Penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, pemerintah desa serta organisasi masyarakat juga menjadi bagian dari upaya tersebut.

DKBP3A turut mendorong sosialisasi mengenai hak-hak anak, pengasuhan positif dan pencegahan kekerasan seksual, serta meningkatkan kapasitas Forum Anak, PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) dan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat desa.

Agus mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan sekaligus membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Orang tua juga diharapkan lebih peka terhadap perubahan perilaku anak dan segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan.

“Jangan ragu untuk melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Pangandaran, lanjut Agus, berkomitmen mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman dan ramah anak serta memastikan setiap anak mendapatkan hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan memperoleh perlindungan.

“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Anak harus mendapatkan ruang yang aman untuk tumbuh dan berkembang serta memiliki masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.***

 

(Agit/ Agus Giantoro) 

banner 336x280