MAKASSAR,INAKOR.ID – Hampir satu tahun berlalu sejak insiden dugaan kebocoran pipa Marine Fuel Oil (MFO) yang disebut mencemari lahan pertanian dan tambak warga di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Namun hingga kini, penyelesaian kompensasi terhadap masyarakat terdampak dinilai belum menunjukkan kepastian.
Persoalan tersebut mengemuka dalam diskusi Tim Kuasa Hukum Kantor Patengngai and Partners Law Office bersama sejumlah awak media di Makassar, Rabu (1/7/2026). Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum menyatakan masih banyak warga yang mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai hak kompensasi atas lahan yang terdampak.
Kuasa hukum warga, A. Vickry Juniawan, S.H., menilai PT Vale Indonesia Tbk belum memberikan transparansi terkait lokasi lahan terdampak, mekanisme penilaian kerugian, maupun daftar penerima kompensasi. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi syarat penting untuk memastikan proses penyelesaian berjalan adil dan akuntabel.
Kami meminta PT Vale Indonesia Tbk membuka secara transparan data lokasi terdampak, metode penilaian kerugian, serta dasar penetapan warga penerima kompensasi. Transparansi sangat krusial untuk mencegah dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap masyarakat yang sama-sama mengalami kerugian,” kata Vickry.
Ia menyebut tuntutan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Menurutnya, informasi mengenai proses verifikasi dampak, penentuan penerima kompensasi, serta penanganan pencemaran merupakan bagian dari informasi yang semestinya dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Penghalangan akses terhadap informasi ini berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses verifikasi dilakukan dan siapa saja yang telah menerima kompensasi agar tidak menimbulkan dugaan diskriminasi maupun ketidakadilan,” ujarnya.
Selain menyampaikan tuntutan keterbukaan informasi, tim kuasa hukum juga memperlihatkan dokumentasi yang mereka sebut menunjukkan aliran limbah melalui sungai di sekitar lahan warga. Menurut mereka, aliran tersebut diduga menjadi jalur penyebaran residu minyak menuju area pertanian dan tambak.
Meski kebocoran telah ditangani dan jejak minyak di permukaan air tidak lagi terlihat, tim kuasa hukum menilai dampak lingkungan dan ekonomi masih dirasakan warga. Mereka mengaku menerima laporan adanya lahan yang belum kembali produktif serta kematian ternak yang diduga berkaitan dengan penggunaan air yang tercemar.
Berdasarkan kondisi tersebut, tim kuasa hukum berpendapat tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada penutupan titik kebocoran, tetapi juga mencakup pemulihan lingkungan secara menyeluruh serta pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.
Apabila penyelesaian tidak dilakukan secara terbuka dan berkeadilan, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk upaya terkait keterbukaan informasi publik.
Di sisi lain, warga terdampak kembali mendesak PT Vale Indonesia Tbk agar segera menuntaskan pembayaran ganti rugi kepada seluruh korban. Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, khususnya Bupati, mengambil peran aktif sebagai fasilitator agar penyelesaian tidak terus berlarut.
Keterlibatan aktif pemerintah daerah sangat diperlukan agar penyelesaian berjalan objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata tim kuasa hukum.
Hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu (4/7/2026), PT Vale Indonesia Tbk belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Tim Kuasa Hukum maupun tuntutan warga.
Redaksi telah membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Vale Indonesia Tbk, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, serta pihak-pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna memenuhi asas keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Sumber: Keterangan Tim Kuasa Hukum Kantor Patengngai and Partners Law Office



Tinggalkan Balasan