Pangandaran, inakor.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Pangandaran menyoroti keberadaan, legalitas, serta aktivitas lembaga yang bernaung di bawah Yayasan Mutiara Assunah. Sikap tersebut diambil menyusul adanya sejumlah aduan masyarakat dan hasil kajian awal yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Pangandaran, Wifki Mubarok, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang, baik terkait aspek administratif maupun dugaan pelanggaran hukum lainnya.

banner 336x280

“Kami menerima berbagai laporan dan aspirasi dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui observasi serta kajian awal. Dari hasil tersebut, terdapat beberapa hal yang menurut kami perlu diklarifikasi dan ditelusuri lebih lanjut oleh pihak-pihak yang berwenang,” kata Wifki, Kamis (25/6/2026).

Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah terkait transparansi struktur kepengurusan yayasan. LBH GP Ansor mempertanyakan kesesuaian antara pengurus yang tercantum dalam dokumen resmi dengan pihak yang diduga memiliki kendali atau manfaat atas aktivitas yayasan.

“Kami mendorong adanya keterbukaan terkait struktur pengelolaan yayasan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Transparansi menjadi bagian penting dalam tata kelola lembaga yang menghimpun dukungan dan partisipasi publik,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan pengelolaan aset yayasan yang perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya yang mengatur tentang yayasan.

“Kami berharap seluruh pengelolaan aset dan sumber daya yayasan dapat dilakukan secara akuntabel dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.

LBH GP Ansor juga menyoroti pengelolaan dana publik dan donasi yang selama ini dihimpun untuk pembangunan masjid. Menurut Wifki, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas terkait perkembangan pembangunan maupun penggunaan dana yang telah terkumpul.

“Yang menjadi perhatian masyarakat adalah belum terlihatnya progres pembangunan yang signifikan dalam kurun waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, kami meminta adanya laporan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” katanya.

Lebih lanjut, Wifki menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak sosial yang dapat muncul apabila berbagai persoalan tersebut tidak segera mendapatkan penjelasan yang memadai.

“Kami ingin menjaga kondusivitas dan kerukunan masyarakat di Pangandaran. Jangan sampai muncul kesalahpahaman yang berpotensi memecah belah hubungan sosial maupun kehidupan beragama di tengah masyarakat,” ujarnya.

LBH GP Ansor Kabupaten Pangandaran meminta instansi terkait untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan sesuai kewenangan yang dimiliki guna memastikan seluruh aktivitas yayasan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pihak Yayasan Mutiara Assunah belum memberikan keterangan resmi terkait sejumlah persoalan yang disampaikan LBH GP Ansor Kabupaten Pangandaran. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna menghadirkan informasi yang berimbang.***

 

(AW/ AG)

banner 336x280