Cilegon,Inakor.id – 11 Juni 2026 – Kantor Pertanahan Kota Cilegon turut berpartisipasi dalam kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) yang diselenggarakan sebagai bagian dari upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Banten.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sinergi antara Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional, dan Badan Wakaf Indonesia dalam mewujudkan kepastian hukum atas aset-aset wakaf.
Pelaksanaan pemasangan patok batas tanah wakaf dilakukan di Kelurahan Kebonsari Kecamatan Citangkil secara bersama-sama oleh perwakilan Kantor Kementerian Agama, Kantor Pertanahan Kota Cilegon, serta tokoh masyarakat setempat. Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam memastikan kejelasan batas bidang tanah wakaf sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Gerakan pemasangan tanda batas tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset yang diperuntukkan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui pemasangan patok batas yang jelas dan disepakati oleh para pihak, proses pengukuran dan pendaftaran tanah dapat berjalan lebih efektif dan akurat.
Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam kegiatan ini menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan serta keamanan aset wakaf di masa mendatang.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Goyandi Dwi Ammar, S.T., M.Tr.A.P., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kolaborasi antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf.
“Pemasangan tanda batas tanah wakaf merupakan langkah awal yang sangat penting dalam proses sertipikasi. Dengan adanya batas yang jelas dan disepakati bersama, proses pendaftaran tanah dapat berjalan lebih lancar sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat,” ujar Goyandi.
Ia juga menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kota Cilegon akan terus mendukung program percepatan sertipikasi tanah wakaf melalui koordinasi dan sinergi dengan Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, pemerintah daerah, serta masyarakat.
Melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF), diharapkan semakin banyak bidang tanah wakaf yang terdata, terjaga batas-batasnya, dan memperoleh sertipikat sebagai bentuk kepastian hukum serta perlindungan aset wakaf untuk generasi mendatang.
(Rohim)



Tinggalkan Balasan