Aceh Tenggara, inakor.id — Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Aceh minta Aparat Penegak Hukum (APH) di Aceh Tenggara melidik limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di semua Puskesmas se Aceh Tenggara. Dikatakan, jika Puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah). Demikian dikatakan Yusuf M Teben, Ketua Bidang Penindakan LPRI Aceh kepada inakor.id melalui sambungan telpon, Senin (27/04/2026).
Lebih lanjut Yusuf M Teben mengatakan, pada dasarnya Puskesmas mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, dan pengolahan sampah, sebagai bentuk penanganan sampah yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Dikatakan, jika pihak Puskesmas membuang alat dan obat medis sembarangan, dapat dikatakan pihak Puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria. Jika mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara dan denda, tegas Yusuf M Teben.
Selain itu, kata Yusuf M Teben, dapat juga dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun perlu diketahui bahwa yang dihukum adalah pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan limbah medis di masing-masing Puskesmas tersebut.
Pihak Puskesmas mempunyai kewajiban menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Karena, ketentuan mengenai tata cara penyediaan fasilitas pemilahan sampah telah diatur dengan Peraturan Pemerintah, sebut Ketua Bidang Penindakan dan Gratifikasi LPRI Aceh itu.
Kegiatan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, dan pengolahan sampah, termasuk sebagai penanganan sampah yang merupakan bagian dari penyelenggaraan pengelolaan sampah.
Dikatakan, perlu diketahui juga bahwa kemasan obat-obatan dan obat-obatan kadaluarsa termasuk sebagai sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun. Jika yang dibuang oleh pihak Puskesmas tersebut adalah obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).
Secara umum Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) mengatur sebagai berikut:
1. Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
2. Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.
3. Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Lebih lanjut Yusuf M Teben menyebutkan, bahaya utama Limbah Medis Puskesmas adalah:
1. Risiko Infeksius: Limbah seperti kasa bekas, masker, dan alat suntik membawa bakteri/virus penyebab penyakit yang menular melalui darah atau cairan tubuh.
2. Benda Tajam: Jarum suntik dan alat bedah yang tidak dikelola dengan benar berpotensi melukai dan menularkan infeksi.
3. Pencemaran Lingkungan: Limbah obat-obatan dan kimia dapat merusak kualitas tanah dan air.
4. Bahaya Farmasi: Obat-obatan kadaluarsa dapat membahayakan jika disalahgunakan atau mencemari lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Menteri KLHK No.6 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 3 Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 merupakan sisa suatu usaha dan/atau yang mengandung B3. Limbah Medis yang dihasilkan oleh Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya digolongkan sebagai limbah B3 dengan kategori Infeksius yang mengandung pathogen dan mampu menyebarkan/menularkan penyakit.
Dalam lampiran IX Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 disebutkan Limbah Medis dari seluruh fasilitas layanan kesehatan tergolong Limbah B3 dari sumber spesifik umum dan hampir semua limbah yang dihasilkan termasuk limbah kategori 1.
Seyogianya, penyimpanan Limbah B3 khususnya limbah medis yang tergolong limbah Infeksius disimpan paling lama 2 hari hingga dimusnahkan pada suhu kamar dan paling lama 90 hari pada suhu yang tinggi. ” Hal ini mengacu pada Surat MenLHK No. s.167 /MENLHK/PSLB3 /PLB.3 /3 /2020. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukan bahwa masih ditemukan penumpukan limbah medis yang tidak sesuai dengan aturan penyimpanan tersebut.
Dikatakan, sanksi pidana limbah medis di Indonesia, yang dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sangat berat. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pembuangan limbah medis ilegal diancam penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Jika mengakibatkan dampak lingkungan/kesehatan, hukuman bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar, tegas Yusuf M Teben.
LPRI Aceh meminta agar Polres Aceh Tenggara secepatnya menelusuri limbah berbahaya di semua Puskesmas se Aceh Tenggara, sebelum berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, pungkas Yusuf M Teben mengakhiri.
Terkait penanganan limbah medis, Kepala Puskesmas Lawe Sigala Gala, dan Kepala Puskesmas Biak Muli ketika dikonfirmasi inakor.id melalui pesan WA, kedua Kepala Puskesmas tersebut tidak menjawab. [Amri Sinulingga]



Tinggalkan Balasan