Aceh Tenggara, inakor.id — Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh menduga Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan tebang pilih dalam proses penegakan hukum kasus korupsi APBD Aceh Tenggara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 21 Milyar lebih. 10/3/2026

Dugaan tebang pilih dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Kejati Aceh ini bisa dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Didalam putusan Nomor 50/Pid.Sus-Tindak Pidana Korupsi/2014/Pengadilan Negeri Banda Aceh dan putusan Nomor 51/Pid.Sus-Tindak Pidana Korupsi/2014/Pengadilan Negeri Banda Aceh disebutkan bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa MD dalam kurun waktu tahun 2004, 2005, dan 2006 tersebut telah menguntungkan Terdakwa MD, juga telah menguntungkan orang-orang lain, dengan menerima sejumlah uang dalam kurun waktu tahun 2004, 2005, dan 2006 baik dengan alasan untuk uang lembur, uang bantuan makan, dan bantuan operasional yakni salah satunya:
H. M SALIM FAKHRY, SE, MM selaku Wakil Ketua DPRD Aceh Tenggara sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Pihak-pihak lain yang tidak lagi dapat diketahui secara pasti sejumlah Rp. 7.430.130.000,- (tujuh milyar empat ratus tiga puluh juta seratus tiga puluh ribu rupiah), kata Yusuf M Teben, Ketua Bidang Penindakan Gratifikasi pada LPRI Aceh kepada inakor.id melalui sambungan telpon, Selasa (10/3/2026).

banner 336x280

Lebih lanjut Yusuf M Teben menjelaskan, bahwa akibat perbuatan Terdakwa MD sebagaimana diuraikan di atas, telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq. keuangan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tenggara seluruhnya sebesar Rp. 21.418.411.000,- (dua puluh satu milyar empat ratus delapan belas juta empat ratus sebelas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, sebagaimana yang disebutkan dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 19/PID.B/TPK/2009/PN.JKT.PST tanggal 9 Desember 2009.

LPRI mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh segera memproses hukum H.M Salim Fakhri, SE, MM yang saat ini baru menjabat sebagai Bupati Aceh Tenggara dan Kejati Aceh jangan peti eskan kasus korupsi APBD Aceh Tenggara ini, pungkas Yusuf M Teben mengakhiri. [Amri Sinulingga]

banner 336x280