TAKALAR,INAKOR,ID — Dugaan penjualan alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mencuat ke ruang publik. Perkara tersebut terungkap setelah rangkaian transaksi jual beli lintas daerah berujung pada penyitaan unit oleh aparat kepolisian.
Kasus ini diduga melibatkan SW (58), seorang staf di Kantor Kecamatan Galesong Selatan, yang disebut-sebut menggunakan stempel resmi kecamatan dalam dokumen yang dipakai untuk kepentingan pribadi. Dugaan tersebut terungkap berdasarkan penelusuran tim media serta keterangan korban berinisial LD (60), seorang petani asal Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.
Kronologi Awal Terbongkarnya Kasus
Kepada awak media, Rabu (29/1/2026), LD menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada tahun 2024. Saat itu, ia membeli satu unit combine harvester dari SW di wilayah Polewali Mandar dengan nilai transaksi sebesar Rp270 juta.
“Waktu itu saya membeli unit combine harvester dari ibu SW. Namun tidak ada faktur atau surat bukti kepemilikan. Saat saya tanyakan, ia mengatakan, ‘sabar pak, nanti suratnya menyusul’,” ungkap LD.
Sekitar sepekan kemudian, SW memberikan dokumen kepada LD. Namun, dokumen tersebut bukan surat bukti kepemilikan unit, melainkan hanya surat keterangan. Belakangan diketahui, surat itu menggunakan stempel Kecamatan Galesong Selatan, meskipun tanpa kop resmi institusi.
Merasa transaksi telah selesai, LD kemudian menjual kembali unit tersebut kepada seorang pembeli bernama Agus, warga Kabupaten Wajo, dengan harga Rp250 juta.
Sekitar satu bulan setelah transaksi, LD mengaku didatangi oknum anggota Polda Sulawesi Selatan yang menyampaikan bahwa combine harvester yang dibelinya diduga bermasalah.
“Tidak lama kemudian saya dimintai keterangan di Polda Sulsel. Saya datang tanpa mengetahui siapa pelapornya dan tanpa menerima surat panggilan resmi yang mengarah kepada saya,” jelas LD.
Dalam pemeriksaan, LD mengaku telah menyampaikan bahwa unit tersebut dibelinya dari SW. Namun, menurut LD, oknum polisi yang memeriksanya meminta agar SW tidak dilibatkan dan menyampaikan bahwa unit akan diamankan sebagai barang bukti.
“Saya sampaikan bahwa unit itu sudah saya jual dan berada di Kabupaten Wajo atas nama Pak Agus,” lanjutnya.
LD kemudian mengetahui bahwa aparat kepolisian mendatangi Agus di Wajo. Tak lama berselang, Agus menghubungi LD dan menyampaikan bahwa combine harvester yang dibelinya telah dibawa ke Polda Sulsel sebagai barang bukti.
Merasa dirugikan, Agus menuntut pertanggungjawaban kepada LD. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, LD mengaku mengganti unit dengan combine harvester baru senilai Rp300 juta.
Namun, persoalan tidak berhenti di situ. LD mengaku kembali mendatangi Polda Sulsel untuk memastikan keberadaan unit yang sebelumnya diamankan. Saat itu, ia tidak lagi melihat unit tersebut.
“Berdasarkan informasi yang saya dengar, unit yang diamankan itu justru dijual kembali oleh oknum polisi kepada Pak Agus. Soal nominalnya saya tidak mengetahui secara pasti,” ujar LD, seraya menegaskan bahwa pernyataan tersebut berdasarkan informasi yang ia peroleh.
Sorotan Penggunaan Stempel Kecamatan
Selain persoalan jual beli, perhatian publik juga tertuju pada penggunaan stempel resmi Kecamatan Galesong Selatan dalam surat perjanjian pengembalian dana yang dibuat oleh SW. Surat tersebut tidak menggunakan kop resmi kecamatan, namun dibubuhi stempel dan turut ditandatangani oleh seorang staf lain berinisial S.
Pihak Kecamatan Galesong Selatan, dalam pertemuan dengan para pihak yang bersengketa, menyatakan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan produk resmi institusi. Pihak kecamatan juga menegaskan bahwa tindakan SW tidak berkaitan dengan kebijakan kedinasan.
Meski demikian, muncul kritik terhadap lemahnya pengawasan internal, khususnya terkait penggunaan atribut negara oleh ASN untuk kepentingan pribadi.
Upaya Mediasi dan Aspek Hukum
Upaya mediasi sempat dilakukan dalam pertemuan di Kantor Camat Galesong Selatan pada Kamis, 29 Januari 2026. Pertemuan tersebut dihadiri Camat, Kepala Seksi Pemerintahan, serta sejumlah staf kecamatan.
Dalam forum tersebut, SW mengakui telah menjual combine harvester kepada LD, yang diperkuat dengan tiga lembar kwitansi penerimaan uang. Namun, SW menyatakan tidak menerima seluruh uang hasil transaksi, tanpa merinci pihak lain yang dimaksud.
Karena tidak adanya kejelasan mengenai asal-usul unit serta kewenangan penjualan, pihak kecamatan menilai tidak terdapat solusi internal dan mengarahkan LD untuk menempuh jalur hukum.
Secara normatif, peristiwa ini berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan;
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan;
Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN;
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS;
serta ketentuan terkait pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD).
Aktivis Muda Pemerhati Sosial, Andrian M, S.H., menilai kasus ini harus diusut secara menyeluruh dan objektif.
“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya persoalan serius, mulai dari penggunaan atribut negara hingga lemahnya pengawasan. Aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas agar tidak merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang disebutkan. Seluruh informasi disajikan berdasarkan keterangan korban, dokumen yang diperlihatkan, serta hasil penelusuran tim media.
Seluruh pasal yang disebutkan bersifat dugaan dan rujukan hukum. Penerapannya sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.
Restu



Tinggalkan Balasan