LIRA Minta Kajari Dalami Kasus Korupsi Yang Lain di Baitul Mal Aceh Tenggara

Aceh, Inakor id,15 Oktober 2023 – Setelah penyidik Kejaksaan Aceh Tenggara menetapkan mantan Kepala Baitul Mal menjadi tersangka, langsung mendapat perhatian dari masyarakat luas di Aceh Tenggara, demikian dikatakan M. Saleh Selian, Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara kepada media ini, Minggu 15/10/2023 di Keko Sese.

Namun kasus penyelewangan dana umat sebesar Rp 500.000.000 di Baitul Mal Aceh Tenggara, menurut pegiat anti korupsi LIRA Aceh Tenggara M. Saleh Selian, belum 0ernah ada kasus korupsi itu pemain tunggal, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara jangan takut menetapkan status tersangka terhadap pelaku korupsi yang lain, besar kemungkinan ada tersangka lain yang hingga kini belum tersentuh hukum, sebut Bupati LIRA Agara itu.

banner 336x280

“Saya meyakini kasus korupsi dana zakat yang sedang di usut oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara tidak dilakukan sendiri oleh mantan Kepala Baitul Mal saja. Namun juga ada keterlibatan pihak lain,” ketus Bupati LIRA Aceh Tenggara.

M. Saleh Selian menguraikan, korupsi di Baitul Mal Aceh Tenggara terjadi pada pembangunan Rumah Bantuan sumber dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) pada tahun 2021 dengan membangun sebanyak 70 unit rumah dimana setiap penerima manfaat dianggarkan Rp 50.000.000 per unitnya. Dalam realisasi dilakukan pungutan sebesar Rp 12.742.000.

Kendati demikian, pembangunannyan disinyalir dikerjakan oleh banyak pihak. Sangat memungkinkan perbuatan korupsi ini tidak saja dilakukan oleh mantan kepala Baitul Mal itu sendiri, kuat dugaan juga dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerjakan rumah tersebut.

“Artinya kita tidak mentiadakan pungli dilakukan oleh Ketua Baitul Mal itu. Namun disini rekanan yang mengerjakan juga ikut menikmati keuntungan dari dana Zakat tersebut. Yang akhirnya diketahui ada rumah dikerjakan tidak rampung dan justru diselesaikan oleh penerima manfaat,” kata M. Saleh Selian.

Untuk itu LIRA Aceh Tenggara meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara jangan berlama-lama mengembangkan kasus tersebut. Dalam kasus ini sendiri juga diyakini adanya pelaku lain.

Selain itu, pengelolaan Zakat yang kurang tepat saran juga diduga terjadi pada Pengadaan Kain Sarung. Kegiatan ini terjadi pada tahun 2022, diminta kepada penyidik Kejari Aceh Tenggara untuk melakukan lidik dengan serius, tegas Bupati LIRA Agara.

Begitu juga dengan permasalahan besarnya gaji Dewan Pengawas (Dewas) Baitul Mal yang di taksir terlalu besar di kisaran Rp 6 juta. Besaran itu diduga tidak sesuai dengan tupoksi dan kinerja Dewas itu sendiri. Penyidik Kejaksaan diminta untuk memperjalas terkait gaji tersebut, apakah sesuai lampiran Peraturan Bupati Aceh Tenggara (Perbup) tentang Gaji Dewas Baitul Mal?

” Tidak ada salahnya pengadaan kain sarung uang Zakat ini juga ikut di lidik, karena ada indikasi dan kami duga Pengadaan Kain Sarung ini teridentifikasi pengelembungan harga atau kemahalan harga. Serta penyaluran diduga tidak tepat sasaran,” sebutnya.

Seraya mengharapkan penegakan hukum bukan saja hanya menargetkan pencapaian jumlah kasus yang disangkakan. Sehingga menterjemahkan sesuatu itu hanya atas dasar persepsi yang dibangun sendiri untuk mengejar prestasi, pungkas M. Saleh Selian mengakhiri. [Amri Sinulingga]

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *