BONE,INAKOR,id- Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit 1 Opsnal IPDA Yobel Peranginangin,S.Tr.K melalukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dibeberapa lokasi.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Narkoba AKP Aswar, SH.,MH mengatakan bahwa, personel terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap pelaku H (35) di Desa Welulang, Kec. Ulaweng pada Sabtu 1 Februari 2025.
“Pelaku H (35) menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 2 sachet ukuran kecil dan ditemukan 1 set alat isap sabu. H mengakui bahwa sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya diperoleh dengan cara di beli dari S melalui perantara orang yang tidak dikenal sebanyak 2 sachet seharga Rp. 750.000,” Ujarnya.
Berdasarkan pengakuan H, Personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku S (35) di Desa Laponrong, Kecamatan Amali dengan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet sabu ukuran kecil yang ditemukan diselipan rokok merk monas yang disimpan didepan pelaku.
“Sabu yang di temukan dalam penguasaan S (35) sebelumnya diperoleh dengan cara di beli dari SI sebanyak 3 gram, seharga Rp.3.900.000”, Jelasnya. Selasa (4/2/2025).
Dihari yang sama, Personel Satres Narkoba Polres Bone juga melakukan penangkapan terhadap pelaku Penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial RA (28) di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Jeppeāe, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
“RA (28) tertangkap tangan sedang menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 2 sachet sabu ukuran kecil dan dari keterangan pelaku, sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya diperoleh dengan cara dibeli langsung dari A sebanyak 1 sachet sabu ukuran kecil seharga Rp. 200.000. Setelah sabu tersebut diterima, pelaku kemudian membetrix sabu tersebut menjadi 2 sachet kecil”, Ucapnya.
Personel Satres Narkoba Polres Bone juga mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Itterung, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Pelaku yang diamankan berinisial J (20), AH (35) warga Desa Itterung dan SA (46) warga Mattriowalie, Desa Ulo, Kecamatan Tellu Siattinge. JA menguasai sabu sebanyak 1 sachet ukuran kecil yang ditemukan kantong celana yang di kenakan bagian depan sebelah kanan,” Sambungnya.
Pada saat dilakukan interogasi, J mengaku sabu yang dalam penguasaannya di peroleh dengan cara dibeli dari tangan AH seharga Rp. 200.000. Sehingga pihak kepolisian melakukan pengembangan/pengejaran terhadap AH.
“Pelaku AH berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di depan rumahnya dan AH membenarkan keterangan dari Pelaku J kalau dirinyalah yang menyerahkan sabu dengan cara dijual kepada pelaku J dan pada saat dilakukan interogasi kalau sabu yang ia serahkan kepada pelaku J adalah sabu yang ia peroleh dengan cara dibeli seharga Rp. 1.500.000 sebanyak 1 sachet ukuran sedang dari seseorang yang tidak ia kenal atas perantara dari SA.
Sehingga pihak kepolisian melakukan pengejaran/pengembangan terhadap SA dan berhasil ditangkap didalam rumahnya yang beralamat di Jl. Ojeng kojeng, Desa Tellu Boccoe, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.
“Pelaku SA mengakui kalau dirinyalah yang memperantarai pelaku AH dengan seseorang yang tidak ia kenali atas seruhan dari P yang ia ajak berkomunikasi”, Terangnya.(Humas polres Bone/@s)