Pangandaran, inakor.id – Pasangan Bupati/ Wakil Bupati Pangandaran terpilih, Hj. Citra Pitriyami – H. Ino Darsono akan ditetapkan pada pertengahan Febuari 2025.
Seperti diketahui, sebelumnya ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan tim kuasa hukum pasangan nomor urut 02, H. Ujang Endin Indrawan – H. Dadang Solihat yang pada akhirnya dicabut kembali.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, proses akan dilanjutkan usai keputusan resmi dari MK yang dijadwalkan sekitar 11-13 Februari.
“Dan tiga hari setelah itu, Kami akan melakukan proses penetapan terhadap pasangan calon terpilih. Jadi diperkirakan penetapannya pertengahan Februari,” katanya kepada sejumlah wartawan, Rabu (22/01/2025) lalu.
Muhtadin menjelaskan, setelah proses penetapan, nantinya akan dilanjutkan ke proses paripurna DPRD Pangandaran. Di mana akan diumumkan pemenang hasil Pilkada 2024.
“Setelah penetapan dilanjutkan paripurna DPRD dan pelantikan. Kita lagi nunggu dari pemerintah pusat,” paparnya
Sementara itu di tempat lain, Wawan Suprawan Kuasa Hukum Tim 02 mengatakan, telah mencabut permohonan gukatan Pilkada Pangandaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dasarnya, kami mendapat perintah dari Paslon 02 untuk mencabut permohonan gugatan Pilkada Pangandaran 2024 ke MK,” ujarnya, Jumat (24/01/2025).
Selanjutnya, di dalam sidang di MK dibacakan tentang pencabutan permohonan gugatan nomor 10/PHPU.BUP-XXXIII/2025.
Wawan juga mengatakan, bahwa antara Paslon 01 dan Paslon 02 sudah tidak ada permasalahan.
“Kami menginginkan Pangandaran damai, kondusif, serta lebih mengedepankan kemajuan untuk Pangandaran ke depan,” tuturnya
Saat ini, Kuasa Hukum Tim 02 sedang menunggu surat penetapan permohonan putusan gugatan di MK, serta di MK dalam penetapan pencabutan permohonan gugatan di MK.
“Yang mana surat penetapan tersebut akan diberikan kepada pemohon, termohon, yaitu KPU, dan pemberi keterangan, yaitu Bawaslu. Berarti pemohon di situ Kuasa Hukum 02,” tutup Wawan (*)



Tinggalkan Balasan