Manado, Inakor.id – Resmob Polda Sulut mengamankan 3 orang tersangka kasus judi online Togel di Kabupaten Minahasa pada Jumat (15/11/2024).
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan hal tersebut.
“Ketiga pelaku yang diamankan yaitu seorang perempuan berinisial OL dan 2 orang pria yaitu DT dan MW. Mereka diamankan pada hari Rabu, 13 November 2024 sekitar pukul 23.30 Wita di Desa Lemoh Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.” jelasnya.
Pengungkapan praktek judi online togel di Desa Lemoh ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Tim Resmob Polda.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi TKP dan mengamankan ketiga tersangka. Tim Resmob juga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti antara lain 2 buah buku rekapan togel, pulpen dan uang tunai berjumlah Rp. 3.420.000.
“Dalam mendukung pemberantasan segala bentuk perjudian ditengah masyarakat khususnya yang dilakukan melalui jaringan online yang semakin sulit dikendalikan tanpa adanya sinergi antara pihak penegak hukum dan masyarakat,” tegas Thamsil.
Dirinya menambahkan, Pihaknya mengimbau kepada seluruh warga Sulawesi Utara untuk tidak terlibat dalam praktek perjudian online.
“Apabila menemukan informasi terkait adanya praktek judi online, kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkannya kepada pihak berwajib agar segera melakukan tindakan,” tegas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Hukuman bagi pelaku judi online telah diatur secara khusus dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 yang merupakan perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan Rp.1 Miliar.
(Susi)



Tinggalkan Balasan