Sidang Pembacaan Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan Warga Leuser di Pengadilan Negeri Kutacane Ricuh

Aceh Tenggara, inakor.id — Sidangan kasus pembunuhan terhadap petani di Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara ricuh pada hari Kamis (25/1/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi (penolakan/keberatan) terdakwa dari penasehat hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

banner 336x280

Dua terdakwa ayah dan anak berinisial, HP Manalu (47) dan SN (18) warga Desa Bukit Bintang Indah, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara duduk di kursi persakitan.

Kericuhan itu dimulai dari keluarga korban yang mana pada saat itu setelah penasehat hukum terdakwa telah selesai membacakan eksepsi terdakwa di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tersebut disaksikan keluarga korban dan masyarakat umum. Kericuhan diruang persidangan terjadi pada pukul 12.20 WIB.

Hakim Ketua mengetuk palu tiga kali sambil meminta kepada keluarga korban yang langsung dihadiri abang korban bernama Zonedi dan kakak kandung korban untuk tidak membuat keributan di ruang persidangan.

Keluarga korban yang histeris sambil meminta keadilan itu akhirnya digiring petugas keluar ruangan persidangan.

Korban di persidangan itu membantah eksepsi terdakwa yang dibacakan penasehat hukum terdakwa.

Sidang sempat diskor beberapa menit dan kembali dilanjutkan sekira pukul 12.35 WIB oleh Hakim Ketua dan Hakim Anggota.

Dalam persidangan itu, Hakim Ketua memberikan nasehat kepada pihak keluarga korban bahwa persidangan masih panjang dan meminta untuk tidak membuat keributan agar persidangan ini tidak terganggu.

Persidangan akan dilanjutkan dalam agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa pada tanggal 1 Februari 2024 mendatang.

Seperti diketahui sebelum, tim gabungan dari Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara, menangkap dua tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang petani di kabupaten tersebut.

Tersangka merupakan ayah dan anak berinisial, HP Manalu (47) dan SN (18) warga Desa Bukit Bintang Indah, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara. Sedangkan korban bernama Zonaidi ( 27) warga Desa Bukit Bintang Indah, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kasus pembunuhan yang dilakukan bapak dan anak ini terjadi pada, Sabtu (9/9/2023), sekira pukul 20.00 WIB malam dipicu masalah sengketa tanah. [Amri Sinulingga]

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *