Pangandaran, inakor.id – Rencana pendirian Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pangandaran mendapat sorotan. Pimpinan Pondok Pesantren-pesantren Riyadussalikin, KH. Luthfi Fauzi, menilai kajian pendirian perguruan tinggi tersebut perlu dilakukan secara lebih komprehensif dan tidak terburu-buru.
KH. Luthfi Fauzi mempertanyakan dasar kajian yang digunakan dalam rencana pendirian IAIN Pangandaran. Menurutnya, berbagai aspek penting perlu dianalisis secara mendalam, mulai dari kondisi geografis, jumlah dan karakteristik penduduk, kemampuan ekonomi masyarakat, jumlah Madrasah Aliyah (MA) dan sekolah sederajat, hingga tingkat pendidikan masyarakat di Kabupaten Pangandaran.
“Kajian pendirian IAIN di Pangandaran ngawur dan tidak mendasar, baik dari segi geografis, penduduk, ekonomi, jumlah MAN sederajat, tingkat pendidikan di Pangandaran dan lain-lain. Jangan dipaksakan karena bukan uang sedikit yang akan digunakan,” ujar KH. Luthfi Fauzi via pesan Whatsapp, Jumat (14/8/2026).
Ia menilai, pendirian perguruan tinggi negeri membutuhkan perencanaan yang matang karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar. Karena itu, keputusan tersebut semestinya didasarkan pada kajian akademis dan kebutuhan riil masyarakat.
Selain mempertanyakan kajian pendirian IAIN, KH. Luthfi juga menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang dinilai terlalu tergesa-gesa dalam memberikan tanah kepada Kementerian Agama untuk mendukung rencana tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu terlebih dahulu memastikan bahwa keberadaan IAIN benar-benar sesuai dengan kebutuhan pendidikan tinggi di Pangandaran dan memiliki prospek keberlanjutan.
“Pemda terlalu tergesa-gesa memberikan tanah ke Kementerian Agama. Tolak IAIN Pangandaran.” tegasnya.
Ia berharap rencana tersebut tidak dipaksakan sebelum seluruh aspek, termasuk kebutuhan mahasiswa, daya dukung daerah, pembiayaan, serta keberlanjutan kampus, dikaji secara objektif dan terbuka.
Rencana pendirian IAIN Pangandaran sendiri menjadi bagian dari usulan transformasi sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKIN) yang disampaikan Kementerian Agama dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Selain IAIN Pangandaran, Kemenag juga mengusulkan pendirian IAIN Bima serta perubahan status sejumlah PTKIN lainnya.
Kemenag Usulkan Pendirian IAIN Pangandaran, Bagian dari Transformasi PTKIN
Di kutip dari laman https://kemenag.go.id Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan transformasi sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), termasuk rencana pendirian Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pangandaran.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Dalam rencana transformasi itu, Kemenag mengusulkan perubahan status delapan sekolah tinggi menjadi institut, 13 institut menjadi universitas, serta pendirian dua PTKIN baru, yakni IAIN Pangandaran dan IAIN Bima.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, transformasi kelembagaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan tinggi keagamaan agar lebih adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.
“Transformasi ini penting agar PTKIN kita semakin berkembang, baik dari sisi tata kelola, kapasitas akademik, maupun kontribusinya bagi masyarakat,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Kamis (12/3/2026) lalu.
Menurutnya, peningkatan status perguruan tinggi akan memberikan ruang yang lebih luas bagi kampus untuk mengembangkan program studi lintas disiplin, memperkuat penelitian, serta meningkatkan kualitas pendidikan.
“Dengan status yang lebih tinggi, perguruan tinggi memiliki ruang yang lebih luas untuk membuka program studi baru, memperkuat riset, dan menjawab tantangan zaman,” jelasnya.
Rencana pendirian IAIN Pangandaran menjadi salah satu bagian dari agenda tersebut. Kehadiran PTKIN baru di Pangandaran diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi keagamaan sekaligus memperkuat pengembangan sumber daya manusia di daerah.***
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan