Pangandaran, inakor.id – Sejumlah nelayan Kabupaten Pangandaran mendatangi Kantor Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran, Jumat (14/8/2026). Mereka menyampaikan aspirasi terkait prosedur pengurusan dan perpanjangan barcode BBM bersubsidi yang dinilai masih menyulitkan nelayan.
Pertemuan tersebut mempertemukan perwakilan nelayan, Rukun Nelayan (RN), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan DKPKP Kabupaten Pangandaran. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah kewajiban nelayan kembali melengkapi atau mengunggah data melalui aplikasi setiap kali melakukan perpanjangan barcode.
Perwakilan RN, Aep Saipudin, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu alasan nelayan menyampaikan aspirasi langsung kepada DKPKP.
“Alhamdulillah sekarang sudah bisa dipermudah, jadi tidak dipersulit lagi seperti yang kemarin-kemarin. Sebelumnya memang data mungkin sudah ada di dinas, tetapi setiap memperpanjang barcode harus ada data kembali,” ujar Aep.
Menurutnya, nelayan tidak mempersoalkan aturan yang berlaku. Namun, prosedur administrasi diharapkan tidak berulang dan membebani nelayan, terutama ketika data mereka sebenarnya sudah tercatat di dinas.
“Kalau tidak ada masalah mungkin tidak ada permintaan. Salah satu permintaan kami adalah bagaimana prosedur atau aturan barcode ini dipermudah,” katanya.
Aep menyebut hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan antara pemerintah daerah, RN dan pihak terkait untuk memberikan kemudahan dalam proses pengurusan barcode BBM khusus bagi nelayan.
“Alhamdulillah sekarang sudah ada kesepakatan antara dinas, pihak terkait dan RN. Ada kemudahan, insya Allah pasti ada kemudahan, khusus untuk nelayan,” ujarnya.
Meski meminta kemudahan, Aep menegaskan penerbitan barcode tetap harus dilakukan secara selektif. Ia mengingatkan RN dan HNSI agar tidak sembarangan memberikan rekomendasi karena fasilitas BBM bersubsidi rawan disalahgunakan.
“Saya pesankan kepada HNSI termasuk RN, tolong hati-hati mengeluarkan barcode untuk nelayan, karena banyak yang disalahgunakan,” tegasnya.
Sementara itu, Humas HNSI Kabupaten Pangandaran, Uhan, mengatakan barcode BBM yang diterbitkan melalui DKPKP memang diperuntukkan bagi nelayan sesuai ketentuan.
Menurutnya, kuota BBM ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan peruntukan masing-masing nelayan. Ia menyebut kuota yang diterima dapat mencapai sekitar 35 liter per hari, sesuai ketentuan dan data nelayan.
“Memang ada kewenangan dari Dinas Kelautan untuk mengeluarkan barcode, dan peruntukannya jelas untuk nelayan,” kata Uhan.
Ia menilai pertemuan tersebut penting karena memberikan kejelasan kepada RN mengenai mekanisme pengurusan barcode BBM.
“Intinya sekarang RN sudah punya pegangan. Sudah ada kesepakatan bahwa barcode sesuai prosedur yang dikeluarkan pemerintah, dan kita usahakan untuk nelayan dipermudah,” ujarnya.
Kepala DKPKP Kabupaten Pangandaran, Usep, menyampaikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti aspirasi nelayan, khususnya terkait kendala sistem dan prosedur penyaluran BBM bersubsidi.
Pemkab Pangandaran juga berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada BPH Migas untuk mencari solusi agar proses pelayanan bagi nelayan lebih mudah, namun tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertemuan ini menjadi perhatian nelayan karena kemudahan administrasi dinilai penting untuk memastikan kebutuhan BBM melaut tidak terkendala persoalan prosedural. Di sisi lain, pengawasan tetap diperlukan agar fasilitas subsidi benar-benar diterima nelayan yang berhak.
Dengan adanya kesepakatan antara DKPKP, RN dan HNSI, nelayan berharap prosedur barcode BBM ke depan lebih sederhana, pelayanan lebih cepat dan penyaluran subsidi tetap tepat sasaran.***
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan