Pangandaran, inakor.id — Penerimaan pajak dari sektor hotel dan restoran di Kabupaten Pangandaran mencapai sekitar Rp29,06 miliar hingga 27 Agustus 2026.

Berdasarkan laporan rekapitulasi pendapatan daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, penerimaan PBJT-Jasa Perhotelan tercatat sebesar Rp20,34 miliar dari target Rp30 miliar atau mencapai 67,81 persen.

banner 336x280

Sementara penerimaan PBJT-Makanan dan/atau Minuman yang berkaitan dengan sektor restoran tercatat sebesar Rp8,72 miliar dari target Rp15 miliar atau mencapai 58,13 persen.

Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Jumsa, mengatakan sektor hotel dan restoran memiliki potensi besar dalam mendukung pendapatan asli daerah (PAD), seiring dengan aktivitas pariwisata di Kabupaten Pangandaran.

“Sektor perhotelan dan makanan-minuman merupakan salah satu potensi pajak daerah yang harus terus kita optimalkan. Sampai 27 Agustus 2026, realisasi pajak perhotelan sudah mencapai Rp20,34 miliar atau 67,81 persen dari target, sedangkan makanan dan minuman mencapai Rp8,72 miliar atau 58,13 persen,” kata Jumsa saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (29/8/2026).

Menurutnya, capaian tersebut masih memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan hingga akhir tahun.

“Artinya, masih ada potensi yang harus kita kejar sampai akhir tahun. Kami akan terus melakukan optimalisasi dan pengawasan terhadap wajib pajak. Harapannya, tingkat kepatuhan semakin baik sehingga target pendapatan daerah dari sektor pajak hotel serta makanan dan minuman dapat tercapai,” tegasnya.

Secara keseluruhan, realisasi pajak daerah Kabupaten Pangandaran hingga periode tersebut mencapai Rp82,04 miliar dari target Rp134,41 miliar atau 61,04 persen. Adapun total penerimaan termasuk retribusi tercatat sekitar Rp131,61 miliar, dengan capaian 71,37 persen dari target Rp184,41 miliar.***

 

(Agit/ Agus Giantoro) 

banner 336x280