Pangandaran, inakor.id – Berita sebelumnya, Klinik Syaibah yang berlokasi di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, terpaksa menghentikan pelayanan sejak Mei 2025. Penutupan yang sudah berlangsung hampir lima bulan ini dipicu adanya aduan dari pihak tak dikenal terkait perizinan.

Pemilik Klinik Syaibah, dr. Erwin M. Thamrin, menjelaskan bahwa secara aturan sebenarnya tidak ada kewajiban untuk menutup pelayanan. Namun demi kehati-hatian, ia memilih menghentikan operasional sementara.

banner 336x280

“Kami akhirnya menutup hampir lima bulan, meskipun aturan tidak mewajibkan,” ujar Erwin, Minggu, (28/9/2025).

Klinik yang berdiri sejak 2012, ketika wilayah ini masih bagian dari Kabupaten Ciamis, diduga mengalami kendala pada proses perpanjangan izin operasional. Menurut Erwin, pihaknya sudah mengajukan berkas sejak awal, namun hingga kini izin sementara maupun izin resmi dari pemerintah daerah belum juga terbit.

“Kami sudah mengajukan perpanjangan izin sejak awal. Hanya saja mungkin ada perubahan regulasi sehingga prosesnya lebih panjang,” jelasnya

Erwin menegaskan, laporan dari orang tak dikenal tersebut membuat pihaknya memilih langkah aman dengan menutup klinik sementara. Ia juga menolak anggapan bahwa penutupan disebabkan adanya dugaan malpraktik.

“Pelapor itu bukan keluarga pasien, bukan masyarakat sekitar, bahkan tidak punya hubungan dengan pelayanan kami. Tidak pernah sekalipun terjadi malpraktik, dan kami juga tidak pernah mendapat aduan negatif dari masyarakat,” tegasnya.

 

Baca selengkapnya : https://inakor.id/klinik-syaibah-hentikan-pelayanan-aduan-orang-tak-dikenal-jadi-pemicu/

 

Kuasa Hukum, HDR Punya Legal Standing Laporkan Klinik Syaibah

 

Identitas pelapor yang menggugat Klinik Syaibah terkuak. Pelapor adalah HDR yang dipastikan merupakan warga Pangandaran.

Kuasa hukum Herdis, Miftah Mujahid, SH saat ditemui inakor mengatakan, bahwa kliennya memiliki kedudukan hukum yang sah.

“Beliau warga Pangandaran, dibuktikan dengan KTP yang sudah diajukan di persidangan. Artinya, beliau berhak melaporkan dugaan pelanggaran sebagai bentuk partisipasi masyarakat,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Menurutnya, hak tersebut dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara. Aturan ini menegaskan masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi, serta menyampaikan saran maupun pendapat secara bertanggung jawab kepada penyelenggara negara.

“Kalau masyarakat mengetahui ada klinik belum berizin lalu melapor ke Satpol PP, itu sah. Sama seperti melaporkan kecelakaan atau pencurian ke polisi, tidak perlu ada hubungan keluarga atau kedekatan dengan pihak yang dilaporkan,” jelas Miftah

Miftah menjelaskan, alasan pelapor Klinik Syaiban Padaherang Pangandaran berinisial HDR tidak pernah dimunculkan di persidangan. Ia menyebut, dalam perkara ini pihak pelapor sudah menguasakan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.

“Dalam konteks apa dimunculkan dan tidak dimunculkannya? Karena di persidangan itu beliau (pelapor) sudah memberikan kuasa kepada saya sebagai kuasa hukum untuk menghadiri persidangan,” paparnya

Miftah mengklaim, sejauh ini ia tidak pernah mangkir dalam persidangan dari sejak awal hingga kemarin. Dia juga menegaskan, ketidakhadiran pelapor tidak mengganggu proses persidangan.

Kalau HDR misal tidak hadir itu hak boleh hadir atau tidak hadir. Hukum acaranya memperbolehkan itu, memfasilitasi itu. Jadi walaupun tidak hadir tetap bisa berjalan proses itu,” kata dia.

Sebab, menurut Miftah, dalam persidangan ada mekanisme untuk tidak menghadirkan pelapor secara fisik, melainkan menghadiri lewat digital. Terpenting, kuasa hukumnya selalu hadir dalam persidangan itu.

“Ada mekanisme melalui video call atau sebagainya. Itu di perbolehkan. Kalau konteks persidangan HDR tidak hadir, itu Herdis sudah mengutus kuasa hukumnya di persidangan,” tambahnya

Meski begitu, kuasa hukum menekankan laporan HDR masih sebatas informasi awal. Kebenaran materinya masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Apakah laporan itu benar atau tidak, biar diuji di persidangan. Jangan digiring seolah-olah pelapor tidak punya dasar hukum,” tegasnya**

(Agit Warganet)

banner 336x280