GOWA,INAKOR.ID – Penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat Hasnah Dg Labbi di Polsek Bajeng, Polres Gowa, menjadi perhatian karena melibatkan hubungan keluarga antara pelapor dan terlapor.
Perkara ini tercatat dalam laporan polisi nomor:
LP/B/131/XII/2025/SPKT/Polsek Bajeng/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan, terkait peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Desember 2023 di wilayah Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Pelapor dalam perkara ini merupakan satu keluarga, Juma Gappa, yang diketahui merupakan orang tua dari pihak terlapor (anak).
Berdasarkan dokumen resmi bernomor: S.Pgl/Tsk.2/8/IV/Res.1.11/2026/Reskrim/Polsek Bajeng/Polres Gowa/Polda Sulsel, Hasnah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 14 April 2026.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat, penyidik Polsek Bajeng menyatakan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Sudah cukup dua alat bukti. Perkaranya sudah kami gelar,” ujar penyidik.
Penyidik juga mengungkap bahwa salah satu barang bukti yang menjadi bagian dari perkara adalah sertifikat, yang menurut keterangan pelapor belum diserahkan kepada pihak yang berhak.
“Barang buktinya sertifikat, tapi tidak diserahkan kepada pemiliknya, dalam hal ini orang tuanya,” lanjut penyidik.
Selain itu, penyidik menjelaskan bahwa upaya pemanggilan terhadap tersangka telah dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan.
“Kami sudah melayangkan surat panggilan pertama, namun tidak dihadiri. Panggilan kedua juga tidak dihadiri,” katanya.
Karena ketidakhadiran tersebut, aparat kemudian melakukan penjemputan terhadap tersangka.
“Posisinya dijemput di rumahnya oleh anggota. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka dalam kondisi sakit dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan dokter,” jelasnya.
Meski penyidik telah menyampaikan adanya dua alat bukti serta menyebut sertifikat sebagai bagian dari barang bukti, rincian alat bukti lainnya belum dijelaskan. Selain itu, status penguasaan maupun penyitaan terhadap sertifikat tersebut juga belum diuraikan dalam keterangan yang diberikan.
Dalam praktik penegakan hukum, kejelasan mengenai jenis, posisi, dan pengelolaan barang bukti menjadi bagian penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat diuji.
Perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang semakin utuh bagi publik, seiring proses penyidikan yang masih berlangsung di Polsek Bajeng, Polres Gowa.
(R3)



Tinggalkan Balasan