Pangandaran, inakor.id – Perkara sengketa kepemilikan tanah yang berkaitan dengan Hotel Grand Mutiara Pangandaran memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) memutus perkara kasasi dengan nomor 1536 K/Pdt/2026 pada 29 Juni 2026.

Putusan tersebut baru diberitahukan kepada pihak kuasa hukum Rainah pada 10 Agustus 2026. Setelah menerima salinan resmi putusan, Kuasa Hukum Rainah, Didik Puguh Indarto, S.H., mengatakan pihaknya masih membuka ruang dialog dengan pihak pengelola Hotel Grand Mutiara Pangandaran untuk menyikapi putusan tersebut.

banner 336x280

Hal itu disampaikan Didik saat diwawancarai di Kantor Hukum Puguh & Partners, Jalan Raya Cijulang No. KM 10, Dusun Budiasih, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Selasa (11/8/2026).

“Intinya kita masih membuka ruang dialog dengan Pak Dede Muhaimin Muhammad untuk menyikapi adanya putusan nomor 1536 K/Pdt/2026 tersebut,” kata Didik.

Menurutnya, apabila pihak pengelola hotel berkenan membeli tanah yang diklaim sebagai milik Rainah, pihaknya terbuka untuk membicarakan penyelesaian melalui mekanisme jual beli.

“Jika memang berkenan membeli tanah Bu Rainah, ya boleh, asalkan dibeli dengan harga yang sesuai,” ujarnya.

Didik menjelaskan, nilai tersebut merupakan harga bersih yang diterima pihak Rainah. Sementara persoalan pajak, proses balik nama maupun biaya lain yang berkaitan dengan transaksi, menurutnya dapat dibicarakan lebih lanjut.

Ia juga menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan apabila pembayaran dilakukan melalui skema pembiayaan perbankan. Mekanisme tersebut, kata dia, dapat dibicarakan bersama agar proses penyelesaian tetap dapat berjalan.

“Kalau memang tidak punya cash, perlu kredit atau bagaimana ke bank, ya kita bersama-sama. Uang kreditnya diserahkan kepada kami sebagai jual beli, kemudian dari pihak hotel yang meneruskan cicilannya sampai lunas,” katanya.

Namun, apabila pihak pengelola hotel tidak berkenan membeli tanah tersebut, Dikdik mengatakan pihaknya meminta agar keberadaan hotel disesuaikan dengan status dan hak atas tanah yang dimaksud.

“Namun jika tidak berkenan, maka silakan dipindahkan saja Hotel Grand Mutiara-nya, karena tanah Bu Rainah akan digunakan untuk kepentingan Bu Rainah sendiri sebagai pemegang hak milik tanah yang sah berdasarkan lima SHM, yaitu Nomor 945, 975, 976, 994 dan 1008/Desa Pananjung,” tegasnya.

Didik menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian melalui dialog dan musyawarah. Menurutnya, penyelesaian secara damai dapat menjadi solusi bagi seluruh pihak.

“Perdamaian itu berarti kita win-win solution. Tidak ada yang kalah, tidak ada yang menang. Ini didudukkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa apabila Rainah telah ditetapkan sebagai pemegang hak atas tanah berdasarkan sertifikat yang sah dan putusan pengadilan, maka menurutnya tidak semestinya terdapat sertifikat lain yang diterbitkan pada objek tanah yang sama.

“Kalau ibu Rainah telah dinyatakan sebagai pemegang hak milik atas objek sengketa berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Pihak kuasa hukum Rainah berharap putusan MA tersebut dapat menjadi dasar bagi para pihak untuk duduk bersama dan mencari penyelesaian terbaik melalui jalur dialog.

“Sebelum pihak kami mengeksekusi pengosongan tanah tersebut sesuai dengan putusan kasasi 1536 K/Pdt/2026 tersebut,” pungkas Didik.

Sementara itu, pihak Hotel Grand Mutiara masih dalam upaya dikonfirmasi terkait putusan kasasi tersebut serta pernyataan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Rainah.

 

27 Tahun Berjuang, Rainah Menang Kasasi, Status Tanah Hotel di Pangandaran Makin Jelas

 

Dikutip dari Media HR, Perjuangan Rainah, mantan istri seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada, untuk mendapatkan kembali hak atas lima bidang tanah di Kabupaten Pangandaran akhirnya menemui titik terang.

Sengketa yang telah berlangsung hampir 27 tahun tersebut berujung pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi KPKNL Tasikmalaya. Putusan tersebut sekaligus menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan Rainah sebagai pemegang hak atas lima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek sengketa.

Kuasa Hukum Rainah, Didik Puguh Indarto, mengatakan lima bidang tanah tersebut berada di Blok Bulak Laut, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Saat ini, tanah tersebut telah dimanfaatkan dan berdiri bangunan hotel.

“Berdasarkan alat bukti di persidangan, terbukti Bu Rainah adalah pemilik tanah berdasarkan lima sertifikat hak milik,” ujar Didik, ujar Didik Rabu (27/12/2023).

Sengketa bermula dari persoalan utang piutang antara mantan suami Rainah berinisial D dengan S pada 1989. Tanah milik Rainah kemudian dilelang pada 10 September 1996, meski menurut kuasa hukumnya, Rainah tidak pernah terlibat dalam perjanjian utang tersebut.

Rainah kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Ciamis pada 2022. Dalam putusannya, PN Ciamis menyatakan kelima sertifikat milik Rainah masih berlaku dan berkekuatan hukum serta menyatakan sejumlah pihak melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding Pengadilan Tinggi Bandung. KPKNL Tasikmalaya selanjutnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan tersebut ditolak.

Didik menyebut putusan berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi dasar bagi kliennya untuk kembali memperjuangkan hak atas tanah yang saat ini digunakan untuk bangunan hotel.

Meski demikian, Rainah masih membuka ruang penyelesaian secara damai dengan pihak manajemen hotel. Ia menawarkan agar tanah tersebut dibeli sesuai nilai yang ditaksir sekitar Rp20 miliar.

“Kami masih membuka peluang untuk negosiasi atau perdamaian. Kalau hotel tersebut ingin tetap berdiri, silakan tanah klien kami dibeli sesuai nilai yang wajar,” kata Didik.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Hotel GM di Pangandaran masih dalam upaya dikonfirmasi terkait putusan kasasi dan langkah selanjutnya.***

 

(Agit/ Agus Giantoro) 

banner 336x280