PALU, inakor.id — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terus menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Kaltim Khatulistiwa.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian, S.H., M.H. menyampaikan, pada tahap penyelidikan tim penyidik telah meminta keterangan sekitar 25 orang untuk memperoleh fakta dan data awal, Rabu (20/5/2026).
Setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Dari hasil itu disita sejumlah dokumen, 42 unit alat berat, dan batu split/greston sekitar 6.400 m³.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa 15 saksi yang dinilai mengetahui dan memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Kaltim Khatulistiwa. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami alat bukti dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat maupun bertanggung jawab.
Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara menyeluruh. (Jamal)



Tinggalkan Balasan