PALU, inakor.id — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Tengah menggeledah dan menyita barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Rabu (29/4/2026).
Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian, S.H., M.H. menjelaskan, penggeledahan dimulai pukul 11.00 WITA di dua lokasi berbeda. Seluruh upaya paksa dilaksanakan berdasarkan Surat Izin Penggeledahan dan Penyitaan dari Ketua Pengadilan dan sesuai KUHAP.
Lokasi Pertama: Kantor Bapenda Donggala
Tim memeriksa arsip dan sistem administrasi perpajakan daerah, terutama terkait pemungutan Pajak MBLB dan penerbitan Berita Acara Pengukuran. Dokumen itu menjadi dasar terbitnya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh KSOP Teluk Palu. Sejumlah dokumen perpajakan dan data elektronik penting diamankan sebagai barang bukti.
Lokasi Kedua: Area Tambang dan Jetty PT Kaltim Khatulistiwa, Desa Pangga
Penyidik menggeledah fasilitas operasional dan menyita 32 unit alat berat serta kendaraan operasional, termasuk dump truck dan excavator. Alat-alat itu diduga dipakai langsung untuk penambangan dan pengangkutan material MBLB tanpa izin RKAB yang sah. Seluruh barang bukti saat ini dititipkan di lokasi tambang di bawah pengawasan penyidik.
Laode menegaskan setiap penyitaan dilengkapi Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani perwakilan pihak terkait dan disaksikan saksi sesuai ketentuan KUHAP.
Kejati Sulteng menyatakan upaya paksa ini bagian dari penyidikan yang profesional, terukur, dan berdasarkan hukum. Kejati berkomitmen mengusut tuntas praktik korupsi sektor pertambangan di Sulteng. Perkembangan penyidikan akan diinformasikan berkala. (Jamal)



Tinggalkan Balasan